Mengelola keamanan siber menuju kedaulatan digital untuk pemilu
Berita Untuk Website KPU.
Menyimak dan Banyak belajar dari Narasumber
Keamanan aplikasi, infrastruktur dan keamanan data serta
bagaimana Keamanan siber dan kedaulatan digital pemilu 2024 menjadi pokok
bahasan dalam webinar seri ke delapan yang diselenggarakan oleh KPU Republik
Indonesia Rabu (29/12). Kali ini KPU menghadirkan narasumber Edmon Makarim
(Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia), Elysabet Damayanti (OVP
Cybersecurity PT Telkom Indonesia) dan Ismail Fahmi (Direktur Media Kernels
Indonesia-Drone Emprit).
KPU Kota Semarang hadir dan menyimak webinar yang diikuti oleh
jajaran KPU RI dan secretariat, KPU Provinsi dan Sekretariat, KPU
Kabupaten/Kota dan Sekretariat se Indonesia. Perwakilan Partai Politik tingkat
Pusat, dan undangan.
Acara dibuka oleh Pramono Ubaid Tantowi (Mewakili Ketua KPU
RI) sementara menjadi moderator yaitu Sumardiyono (Kapusdatin KPU RI).
Pada sambutannya Pramono Ubaid mengatakan kemajuan teknologi
informasi sudah banyak mengadopsi teknologi informasi sejak pendaftaran partai
politik, pemutakhiran data pemilih, kampanye, dan sebagainya. Penggunaan
teknologi untuk mempermudah jajaran KPU dalam mengelola kerja pemilu, yang
sangat kolosal dengan beban kerja besar.
“Jika tidak mengadopsi teknologi akan sangat tidak mungkin.
Bagaimana 190 juta data pemilih, harus menggunakan teknologi, mengelola data
partai politik, bagaimana mengelola kegandaan dengan data yang sebegitu banyak,
penggunaan teknologi mempermudah kerja kpu” jelas Pramono.
Tujuan utama dalam mengadopsi teknologi dalam tahapan
pemilihan adalah mempermudah dan menyederhanakan kerja. Dampaknya mendorong
transparansi dengan menginformasikan kepada khalayak dan para pihak terkait,
stakeholder pemilu dan sebagainya.
“Indormasi kepada peserta pemilu, kepada masyarakat dan
pemangku kepentingan bagaimana informasi bisa dengan mudah diakses, agar putusan
KPU transparan, sehingga apa yang
dilakukan KPU bisa diverifikasi oleh berbagai pihak” imbuh Pram.
Lebih lanjut pram menjelaskan bahwa masalah yang terkait
penggunaan teknologi informasi adalah pengamanan, dimana perkembangan dan
ancaman sama-sama berkembang. Maka harus selalu meningkatkan pengamanan siber.
Pram mencontohkan penggunaan teknologi di berbagai negara dan ancaman dari
pihak luar sehingga penggunaan teknologi menjadi inkonstitusional.
“Pemilu di amerika menggunakan teknologi dan data berubah
karena adanya gangunan keamanan siber, di Jerman, e voting menjadi
inkonstitusional karena adanya gangguan siber”
Memastikan semua berjalan sesuai atruran dan tidak
dimanipulasi, karena ada celah pada pengamanan system, seingga pihak lain bisa
mengubah proses dan hasil pemilu.
Bagaimana dalam
pemilu KPU bisa menjamin integritas proses dan hasil sehingga setiap
suara pemilih terjamin keutuhannya. Bahwa seseorang sudah menentuka pilihan,
suara yang diberikan tetap dihitung dan diakumulasi dikonversi secara nasional.
Isu pengamanan siber semakin meningkat karena perkembangan
teknologi informasi sangat cepat, pihak pihak yang ingin membangun demokrasi
dan merusak demokrasi sama-sama berkembang pesat.
KPU harus mempertimbangkan aspek keamanan siber untuk
mengadopsi satu atau lebih teknologi yang digunakan dalam pemilu.
Kemananan pemilih dan security hasil pemilihan harus
diupayakan. KPU meminta intansi yang
berwenang untuk mengaudit system informasi yang dipakai dan memastikan secara
formal bahwa system yang dipakai sudah memenuhi syarat sehingga kerjasama
dengan pihak lain seperti badan siber kominfo, Polri, dan pihak terkait harus
maksimal kerjanya.
“System pengamanan sudah harus diverifikasi sehingga pada
saatnya ada serangan terhadap system maka langkah ya sudah jelas dan harus
bagaimana sudah ada prosedurnya.
Meningkatkan kepercayaan masyarakat dan peserta pemilu
kepada hasil pemilu sehingga meningkatkan demokrasi kita.
Sumardiyono memandu webinar,
bahwa fokus webinar adalah keamanan aplikasi, infrastruktur dan keamanan
data.
Posisi Hukum keamanan Siber bisa mengelaborasi secara detail
terkait regulasi yang diperlukan terkait kemanana siber pada pemilu tahun 2024,
bagaimana regulasi khusus perlukan pada pemilu 2024 karena menyangkut keamanan
data, termasuk keamanan data pribadi.
“Hal lain terkait autentifikasi dokuman dalam bukti
persidangan, perlu landasan hukum yang jelas. bagaimana memitigasi hal-hal
terkait data pada pelaksanakan pemilu 2024 hal-hal terkait disinformasi dengan
Analisa data yang baik”
Bagaimana langkah KPU dalam menangani serta upaya
menghadapi kemungkinan terhadap
serangan-serangan siber yang mungkin banyak terjadi, seperti selama ini di KPU.
“Serangan terhadap KPU seperti apa saja kemungkinannya, dan apa saja bentuk berkembangnya serangan
siber kepada KPU dan bagaimana mengantisipasi supaya data KPU dan keamanannya
bisa terjamin” tegas Sumardiyono. (Didin)
Komentar
Posting Komentar