Melirik Takdir demokrasi
Melirik Takdir demokrasi
Gaes….. demokrasi 2019. Jika dua kata itu masuk dalam
kepalamu, lewat kuping masuk diotak kemudian berproses didalam benak, apa isi
benakmu?
Ijin menebaknya ya…..
Masih erat dalam ingatan kita, dinamika demokrasi di
Indonesia pada tahun 2019. Ya, menjadi catatan sejarah bangsa Indonesia
utamanya dalam proses demokrasi di negeri kita, untuk pertama kalinya pemilu
legislatif dan pemilu presiden dilaksanakan dalam satu waktu.
Rakyat Indonesia diajak untuk memilih pemimpin secara
langsung. Sesuai dengan aturan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 167
ayat 3. Mengatur dengan jelas Keserentakan pemilu legislatif (pileg) dengan
pemilu presiden (pilpres)inget ngga bunyi pasalnya seperti apa? Jika lupa saya
catat ini….
Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara
nasional.
***
Nah itu…. Pengalaman menggabungkan pemilu dalam satu hari
pemilihan. Tambah berdekatan denganhari raya idulfitri. Sungguh itu konon
menjadi pemilu paling ruwet dalam sejarah takdir demokrasi. Mohon ijin sedikit
menyamakan persepsi tentang dakdir. takdir adalah ketentuan dan jalannya proses
(sesuai keentuan Tuhan) yang sudah berlalu. Baik itu kehidupan maupun kejadian
yang sudah berlalu itu namanya takdir. Gampangin saja ya…..
Yusuf Kalla mantan wakil presiden republik Indonesia,
menyebut bahwa pemilu di Indonesia tahun 2019 menjadi pemilu paling ruwet
sejagad raya. Kenapa ? pemilu lima surat suara dalam sekali datang ke TPS. Dalam
waktu kurang dari lima menit memilih lima orang untuk menjadi pemimpin. Secara itu
jelas sangat berat. Kata siapa? Ya kalua Cuma sekedar nyoblos entheng, tapi
dibelakang itu semua ada ada tanggung jawab moral ketika sudah menentukan
pilihan dan mencoblos satu nama di surat suara.
Apa saja jenis surat
suaranya? Ada Surat Suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan
Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Repubik Indonesia (DPR RI), Dewan
Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRD I), Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRD
II) ada lima surat suara. Lebar…. Dan harus hati-hati melipatnya.
Berikut secara rinci dan detail warna dan isi surat suara
pemilu 2019. Jujur saya ngintip punyanya CNN Indonesia. Lumayan buat menambah
wawasan kita.
Pemilihan warna tiap-tiap surat suara tersebut telah
ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mencetak sekitar
939.879.651 lembar surat suara yang mencakup surat suara untuk pemilihan
presiden (Pilpres), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) kota/kabupaten, DPRD Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
RI.
lima desain surat suara yang akan dicoblos para pemilih.
1.
Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden (Warna
Abu-abu)
Para pemilih nantinya akan mendapatkan surat suara untuk
mencoblos calon presiden dan calon wakil presiden. Saat kondisi masih terlipat,
surat suara ini memiliki warna abu-abu dan terdapat tulisan 'PRESIDEN DAN WAKIL
PRESIDEN' di bagian muka dan belakang sebagai identitasnya.
Saat dibuka, surat suara ini akan terpampang foto pasangan
calon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin dan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo
Subianto - Sandiaga Uno beserta logo partai politik pengusungnya masing-masing.
Para pemilih dapat mencoblos sekali pada nomor urut, nama, foto calon presiden
dan wakil presiden, atau logo partai politik pengusung dalam kotak yang sama.
2.
Surat Suara DPR RI (Warna Kuning)
Para pemilih akan menerima surat suara dengan warna dasar
kuning untuk memilih anggota DPR RI. Kertas suara itu memiliki tulisan 'Anggota
DPR RI tahun 2019' di sisi bagian depan dan 'DAERAH PEMILIHAN DPR RI' di sisi
bagian belakang. Dalam Surat suara itu akan terpampang sebanyak 16 logo partai
politik peserta Pemilu 2019 sekaligus daftar nama-nama caleg yang
berpartisipasi dari masing-masing Parpol.
Para pemilih nantinya dapat mencoblos satu kali pada nomor
urut atau logo parpol dan/atau nama calon anggota DPR RI agar mendapatkan suara
sah.
3.
Surat Suara DPRD Provinsi (Warna Biru)
Surat suara DPRD Provinsi yang berwarna biru. Surat suara
itu memiliki tulisan 'DPRD Provinsi' di bagian muka dan tulisan 'DAERAH
PEMILIHAN DPRD PROVINSI' di bagian belakangnya. Sama seperti kertas suara DPR
RI, para pemilih akan menemukan 16 logo partai politik peserta pemilu disertai
dengan daftar caleg dari tiap parpol.
Khusus untuk provinsi DI Aceh, surat suara DPRD Provinsi itu
akan diisi oleh 20 logo partai politik. Hal itu dikarenakan Aceh memiliki
sistem otonomi khusus yang memiliki tambahan empat partai lokal turut
berpartisipasi di Pemilu 2019 ini. Agar suara sah, para pemilih dapat mencoblos
sebanyak satu kali pada nomor urut atau logo parpol dan/atau nama calon anggota
DPRD Provinsi.
4.
Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota (Warna Hijau)
Surat suara DPRD Kabupaten/Kota yang berwarna hijau. Surat
tersebut memiliki tulisan 'DPRD Kabupaten/Kota' di sisi depan dan tulisan
'Daerah Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota' di sisi bagian belakang. Sama seperti
surat suara DPR RI dan DPRD Provinsi, surat tersebut akan ada mencantumkan logo
16 partai politik peserta pemilu dilengkapi daftar caleg yang berpartisipasi
dari tiap parpol.
Sama halnya dengan kertas suara DPRD Provinsi, kertas suara
untuk DPRD kabupaten/kota di Provinsi Aceh terdapat tambahan empat partai
politik lokal yang mengikuti Pemilu 2019. Bagi pemilih di wilayah DKI Jakarta
dipastikan tak akan mendapatkan kertas suara untuk tingkat DPRD Kabupaten/kota.
Pemilih di DKI Jakarta nantinya hanya memperoleh empat surat suara karena tak
memiliki DPRD tingkat Kabupaten/Kota.
5.
Surat Suara DPD RI (Warna Merah)
Surat suara DPD RI memiliki corak berwarna merah. Berbeda
dengan surat suara untuk DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota yang
hanya berbentuk daftar anggota, surat suara calon anggota legislatif DPD RI
turut disertai masing-masing foto calon.
Surat suara DPD RI ini nantinya akan memiliki sembilan model
desain surat suara yang berbeda di tiap-tiap provins. Hal itu berdasarkan
perbedaan terhadap jumlah caleg DPD yang bertarung di tiap provinsinya.
KPU telah mendesain surat suara DPD RI yang berisi 12 calon,
16 calon, 18 calon, 24 calon, 27 calon, 32 calon, 36 calon, 48 calon, hingga 60
calon. Oleh sebab itu, ukuran kertas surat suara di tiap provinsi pun akan
berbeda-beda tergantung pada jumlah caleg DPD yang bertarung di wilayah
tersebut.
Yang paling meraik untuk menjadi materi obrolan sambal ngopi
kumpul bareng teman adalah pemilihan presiden. Karena hanya ada dua pasang. Disamping
mudah diinget, juga karena dinamikanya menarik.
Ya siapakah pasangan yang berkontestasi pada pilpres 2019, semua orang
tau (yang sudah bisa berfikir dan mengingat). Dua kubu pasangan jago-jago
kawakan yaitu Joko Widodo – Makruf Amin Vs Prabowo Subianto – Sandiaga Uno
kembali bertarung memperebutkan kursi orang nomor wahid di negeri nusantara
raya.
Disebut kembali bertarung karena pada episode sebelumnya
mereka sudah pernah bertarung di ajang yang sama. Pemenang kala itu adalah
Jokowi dan tanding ulang pemenangnya masih sama, dari partai yang sama yakni
PDIP. Kenapa bisa bertarug ulang? Tidak dipungkiri merupakan imbas dari aturan
ambang batas partai politik atau gabungan partai politik minimal angka 20 %
atawa kita sering menyebutnya
Presidential Threshold.
Jokowi- Maruf didukung enam partai yang diparlemen yakni
PDIP, Partai Golkar, Partai NasDem, PKB,PPP dan Hanura. Mereka adalah koalisi
Indonesia Kerja ditambah PSI, Perindo, PKPI dan PBB. Di kubu lawan Partai
gerindra, PKS, PAN dan Partai Demokrat (Koalisi Adil Makmur) didukung Partai
Berkarya.
Hawa perang dari dua kubu memanas, rivalitas begitu kentara.
Kedua kubu menyiapkan kuda-kuda, jurus-jurus menyerang lawan politik dan
bertahan dari serangan. Nah… bentuknya adalah
narasi-narasi yang berteriak menjelekkan lawan, menyerang dan kalua bisa
memberikan pukulan telak yang tak terhindarkan.
Cara-cara ksatria maupun jurus bawah tanah dari para pemain
belakang dilancarkan demi tujuan kemenangan. Bahkan berita berita hoax tercipta
dan beredar luas secara nasional data dari kominfo dalam beberapa bulan sebelum
pelaksanaan perhelatan 27 April 2019 ada catatan 300 kasus hoax di bulan
februari 2019, maret 200 berita dan itu yang tercatat, yang tidak tercatat
pasti lebih banyak.
Yang kemudian tidak enak adalah berkeliaran narasi tidak
menyenangkan dari masingmasing kubu dengan tujuan untuk saling menjatuhkan.
Dalam benak saya muncul tidak mungkinkah adanya saling memuji da menyanjung
sehingga masing-masing kubu bisa menggali sejauh mana kekuatan lawan sehingga
masyarakat sebagai pemilih memiliki pengetahuan hasil observasi dan penelitian
dari kubu lawan. Meski ini mustahil dan mimpi. Tapi siapa tau kecerdasan
pemilih meningkat.
Pada pilprs 2019 jumlah pemilih tau berapa? Konon meningkat
? - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap
hasil perbaikan ketiga atau DPThp 3. Jumlah pemilih yang ditetapkan dalam DPThp
3 meningkat dibanding jumlah pemilih DPThp 2 menjadi 192.866.254. Angka ini
terdiri dari pemilih dalam negeri dan luar negeri. Jumlah total pemilih di
dalam negeri 190.779.969 pemilih. Jumlah pemilih di luar negeri total 2.086.285
pemilih, kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat,
(8/4/2019).
Menurut data KPU Jumlah TPS sebanyak Total ada 809.699 TPS
di dalam negeri. Membutuhkan petugas banyak sekali 7 petugas KPPS ditambah dua
pam TPS artinya jumlah TPS dikalikan 9 orang.
Kita hitung penyelenggaranya berapa. Sesuai angka maka
809.699 X 9 = 7 287 291. Itu di level penyeneggara paling bawah yaitu Tempat
Pemungutan Suara. Ada tujuh juta duaratus delapanpuluh tujuh ribu duaratus
sembilanpuluhsatu orang.
Yang menjadi penyelenggera diatasnya ada PPS Panitia
Pemungutan Suara di level desa atau kelurahan kita hitung. Berdasarkan angka
jumlah desa berdasar Badan Pusat statistik Berdasarkan data dari Badan Pusat
Statistik (BPS) diketahui jumlah desa di Indonesia yakni 81616 desa. Sementara,
Jawa Timur merupakan provinsi yang memiliki desa paling banyak (8.576 desa).
Jumlah tersebut lebih banyak 7 desa dibandingkan dengan Jawa Tengah yakni 8.569
desa.
Nah angka 81616 X 3 orang = 244 848 orang PPS. Jika dihitung
beserta sekretariat taruh kata 3 orang secretariat
PPS maka cara mudahnya jumlah PPS dikali dua ketemu angka 489 696.
Jumlah Panitai Pemilihan Kecamatan (PPK) kembali cara
termudah kita menghitungnya adalah dengan mengkalikan jumlah kecamatan dikali 3
orang PPK dan 3 orang secretariat. Jumlah kecamatan se Indonesia adalah 7 252 artinya 7 252 dikali 3 dikali = 21
750 orang PPk ditambah secretariat tiap PPk 3 orang maka angka 21 750 X 2 ketemu
angka 43.500. wow.
Jumlah KPU Se Indonesia kembali menggunakan angka BPS ketemu
angka 514 kabupaten/kota yang terdiri dari 416 kabupaten dan 98 kota yang
tersebar di seluruh 34 provinsi yang ada di Indonesia. 514 X 5 orang maka
jumlahnya adalah 2570 orang. Di Indonesia ada 34 provinsi maka jumlah kpu
provinsi adalah 34 X 7 orang = 238 orang.
Sekretariat lebih banyak lagi taruh kata satu secretariat KPU Kabupaten ada
20 maka silahkan kalikan sendiri jumlah orang yang terlibat dalam suksesi
pemilu serentaj tahun 2019.
Sudah coba hitung ? jika belum lagi-lagi saya bantu 514 X 20
sama dengan 10.280 orang. Tambah secretariat KPU provinsi itu taruh kata 30
orang 34 X30 ada angka 1020.
Maka jelas yang terlibat dalam pemilihan serentak 2019 angka
minimalnya adalah 7.834.595 orang. Angkanya darimana semua angka diatas di
hitung. Paling sedikit jumlah ini yang terlibat sebagai penyelenggara. Dari sudut
KPU belum lagi dari sudut Pengawas Pemilu jumlahnya tidak jauh beda dengan KPU.
Mau menghitung….? Sekilah saja ya… jumlah panwas TPS maka
tentu sejumlah TPS yakni 809.699 panwas kelurahan artinya jumlah desa 81616, panwascam 7 252 artinya 7 252 dikali 3 dikali = 21
750 orang Panwascam ditambah secretariat tiap panwascam 3 orang maka angka 21
750 X 2 ketemu angka 43.500. wow lagi wes, jumlah bawaslu kabupaten se
Indonesia ada 514 X 5 orang maka jumlahnya adalah 2570 orang. Jumlah bawaslu
provinsi 34 X 7 orang = 238 orang maksimal. Sesuai UU no 7 Tahun 2017. Secretariat
jika dihitung satu bawaslu kota ada 15 orang maka 514 X 15 = 7710. Ditambah 34
x 7 = 510 ketemu angka itu. Kita global hitungan berapa orang bawaslu yang bekerja
ini angka yang saya tulis minimal ya… 872.393. jika keliru sihalkan ditinjau untuk hitung
ulang. Saya fer saja ya…
Belum lagi dari TNI dan Polri. Belum lagi pemantau pemilu. Silahkan
dihitung lagi angkanya….
Maka jelas sekali dari sedemikian banyak angka penyelenggara
ditambah pemantau maka wajar. Eh ko wajar… y ajika factor kelelahan mengerjakan
pemilu yang paling ruwet sak ndunyo….. kemudian timbul korban yang
diinventarisir oleh KPU RI jumlahnya adalah….mmmm berapa ya….
Ini saya carikan artikel yang pas dari salah satu media
nasional. Berdasarkan data yang dikumpulkan JawaPos.com, petugas KPPS yang
meninggal mencapai 583 jika. Sementara yang sakit mencapai 11.239. Kementerian
Kesehatan (Kemenkes) pun membeberkan penyebab 583 KPPS yang meninggal dunia.
Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Primadi mengatakan,
petugas KPPS yang meninggal saat pemilu dipicu oleh kelelahan. Namun kelelahan
itu adalah rentetan dari penyakit yang sudah diidap oleh petugas KPPS itu
sendiri. Penyakit tersebut pun mengandung banyak risiko.
Contohnya sakit jantung. Seharusnya seseorang dengan faktor
risiko penyakit jantung tidak boleh terlalu lelah. “Namun, saat bertugas dia
dituntut untuk menyelesaikan pekerjaan dengan cepat dan tepat. Inilah yang
berdampak pada jantungnya,” ujar Oscar dalam keterangan tertulis yang diterima
JawaPos.com, Selasa (14/5).
Oscar menyebut, dari data yang didapatkan datanya banyak
yang mengidap penyakit jantung bawaan sehingga mengalami kelelahan. Setelah
diinvestigasi, Oscar menambahkan penyakit yang paling mendominasi menjadi
pemicu kematian terhadap petugas KPPS yakni, jantung, infarct myocard, koma
hepatikum, stroke, dan hipertensi.
Bentuk pemicu lain semakin beratnya penyakit yang diidap
petugas KPPS yakni banyak polusi asap rokok. Umumnya itu terjadi di tempat
pemungutan suara (TPS). Kondisi asap rokok itulah kondisi kesehatan petugas.
“Kemenkes sudah berkomunikasi dengan teman-teman daerah, di
dinas kesehatan dan rumah sakit untuk waspada,” ungkapnya.
Sehingga bukan keracunan atau sengaja diracun banyaknya
pertugas KPPS yang meninggal dunia. Itu karena bawaan penyakit petugas yang
dideritanya dan juga kelelahan.
Sementara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya
menyetujui pemberian santunan pada pada kelurga petugas KPPS yang menjadi
korban di Pemilu 2019. Baik yang meninggal dunia, cacat permanen maupun luka
berat dan sedang.
Nilainya, untuk korban meninggal menerima santunan Rp 36
juta, korban cacat permanen mendapat Rp 30 juta, korba luka-luka berat
memperoleh Rp 16,5 juta, dan Rp 8,25 juta untuk korban luka sedang.
Hal itu dipastikan oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Evi Novida Ginting. Kepastian ini berdasarkan surat yang diterima KPU dari
Kemenkeu pada 25 April 2019 lalu.
“Menteri Keuangan telah menyetujui usulan KPU untuk
memberikan santunan bagi penyelenggara pemilu yang mengalami kecelakaan kerja
selama bertugas dalam Pemilu 2019,” ujar Evi Senin (29/4).
Dalam surat itu, Kemenkeu juga menegaskan, anggaran untuk
santunan ini tidak akan menambah alokasi anggaran di KPU. Namun KPU diminta
untuk mengoptimalkan anggaran yang saat ini telah dialokasikan untuk proses
penyelenggaraan pemilu.
Nah lengkap sekali kan….. sampai jumlah santunan yang
diberikan jumlahnya ada.
Sampai sini…. Saya mengajak bagaimana anda menanggapi
perihal pemilu 2019. Apakah sukses terlaksana atau bagaimana? Semua pemahaman
dan pemikiran tentang itu anda bisa menilainya dari sudut pandang anda sendiri.
Yang pasti memilih pemimpin itu satu keharusan utamanya bagi
negara yang menggunakan system demokrasi dalam memilih orang nomor satu di
negaranya. Jalan demokrasi dengan KPU, Bawaslu dan DKPP sebagai penyelenggara
pemilu tentu sudah kredibel dan diakui ke absahannya.
Perkara kemudian banyak korban karena menjalani pemilu ruwet
makaitulah sisik melik dan bagian dari proses demokrasi tahun 2019.
Terimakasih. Semarang 24 September 2021.
Jelang Sholat Jumat.

Komentar
Posting Komentar