Melirik Takdir demokrasi

Melirik Takdir demokrasi



Gaes….. demokrasi 2019. Jika dua kata itu masuk dalam kepalamu, lewat kuping masuk diotak kemudian berproses didalam benak, apa isi benakmu?

Ijin menebaknya ya…..


Masih erat dalam ingatan kita, dinamika demokrasi di Indonesia pada tahun 2019. Ya, menjadi catatan sejarah bangsa Indonesia utamanya dalam proses demokrasi di negeri kita, untuk pertama kalinya pemilu legislatif dan pemilu presiden dilaksanakan dalam satu waktu.

Rakyat Indonesia diajak untuk memilih pemimpin secara langsung. Sesuai dengan aturan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 167 ayat 3. Mengatur dengan jelas Keserentakan pemilu legislatif (pileg) dengan pemilu presiden (pilpres)inget ngga bunyi pasalnya seperti apa? Jika lupa saya catat ini….

Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari  libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

***

Nah itu…. Pengalaman menggabungkan pemilu dalam satu hari pemilihan. Tambah berdekatan denganhari raya idulfitri. Sungguh itu konon menjadi pemilu paling ruwet dalam sejarah takdir demokrasi. Mohon ijin sedikit menyamakan persepsi tentang dakdir. takdir adalah ketentuan dan jalannya proses (sesuai keentuan Tuhan) yang sudah berlalu. Baik itu kehidupan maupun kejadian yang sudah berlalu itu namanya takdir. Gampangin saja ya…..

Yusuf Kalla mantan wakil presiden republik Indonesia, menyebut bahwa pemilu di Indonesia tahun 2019 menjadi pemilu paling ruwet sejagad raya. Kenapa ? pemilu lima surat suara dalam sekali datang ke TPS. Dalam waktu kurang dari lima menit memilih lima orang untuk menjadi pemimpin. Secara itu jelas sangat berat. Kata siapa? Ya kalua Cuma sekedar nyoblos entheng, tapi dibelakang itu semua ada ada tanggung jawab moral ketika sudah menentukan pilihan dan mencoblos satu nama di surat suara.

Apa saja  jenis surat suaranya? Ada Surat Suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Repubik Indonesia (DPR RI), Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRD I), Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRD II) ada lima surat suara. Lebar…. Dan harus hati-hati melipatnya.

Berikut secara rinci dan detail warna dan isi surat suara pemilu 2019. Jujur saya ngintip punyanya CNN Indonesia. Lumayan buat menambah wawasan kita.

Pemilihan warna tiap-tiap surat suara tersebut telah ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mencetak sekitar 939.879.651 lembar surat suara yang mencakup surat suara untuk pemilihan presiden (Pilpres), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota/kabupaten, DPRD Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

lima desain surat suara yang akan dicoblos para pemilih.

1.       Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden (Warna Abu-abu)

Para pemilih nantinya akan mendapatkan surat suara untuk mencoblos calon presiden dan calon wakil presiden. Saat kondisi masih terlipat, surat suara ini memiliki warna abu-abu dan terdapat tulisan 'PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN' di bagian muka dan belakang sebagai identitasnya.

Saat dibuka, surat suara ini akan terpampang foto pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin dan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno beserta logo partai politik pengusungnya masing-masing. Para pemilih dapat mencoblos sekali pada nomor urut, nama, foto calon presiden dan wakil presiden, atau logo partai politik pengusung dalam kotak yang sama.

2.       Surat Suara DPR RI (Warna Kuning)

Para pemilih akan menerima surat suara dengan warna dasar kuning untuk memilih anggota DPR RI. Kertas suara itu memiliki tulisan 'Anggota DPR RI tahun 2019' di sisi bagian depan dan 'DAERAH PEMILIHAN DPR RI' di sisi bagian belakang. Dalam Surat suara itu akan terpampang sebanyak 16 logo partai politik peserta Pemilu 2019 sekaligus daftar nama-nama caleg yang berpartisipasi dari masing-masing Parpol.

Para pemilih nantinya dapat mencoblos satu kali pada nomor urut atau logo parpol dan/atau nama calon anggota DPR RI agar mendapatkan suara sah.

3.       Surat Suara DPRD Provinsi (Warna Biru)

Surat suara DPRD Provinsi yang berwarna biru. Surat suara itu memiliki tulisan 'DPRD Provinsi' di bagian muka dan tulisan 'DAERAH PEMILIHAN DPRD PROVINSI' di bagian belakangnya. Sama seperti kertas suara DPR RI, para pemilih akan menemukan 16 logo partai politik peserta pemilu disertai dengan daftar caleg dari tiap parpol.

Khusus untuk provinsi DI Aceh, surat suara DPRD Provinsi itu akan diisi oleh 20 logo partai politik. Hal itu dikarenakan Aceh memiliki sistem otonomi khusus yang memiliki tambahan empat partai lokal turut berpartisipasi di Pemilu 2019 ini. Agar suara sah, para pemilih dapat mencoblos sebanyak satu kali pada nomor urut atau logo parpol dan/atau nama calon anggota DPRD Provinsi.

4.       Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota (Warna Hijau)

Surat suara DPRD Kabupaten/Kota yang berwarna hijau. Surat tersebut memiliki tulisan 'DPRD Kabupaten/Kota' di sisi depan dan tulisan 'Daerah Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota' di sisi bagian belakang. Sama seperti surat suara DPR RI dan DPRD Provinsi, surat tersebut akan ada mencantumkan logo 16 partai politik peserta pemilu dilengkapi daftar caleg yang berpartisipasi dari tiap parpol.

Sama halnya dengan kertas suara DPRD Provinsi, kertas suara untuk DPRD kabupaten/kota di Provinsi Aceh terdapat tambahan empat partai politik lokal yang mengikuti Pemilu 2019. Bagi pemilih di wilayah DKI Jakarta dipastikan tak akan mendapatkan kertas suara untuk tingkat DPRD Kabupaten/kota. Pemilih di DKI Jakarta nantinya hanya memperoleh empat surat suara karena tak memiliki DPRD tingkat Kabupaten/Kota.

5.       Surat Suara DPD RI (Warna Merah)

Surat suara DPD RI memiliki corak berwarna merah. Berbeda dengan surat suara untuk DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota yang hanya berbentuk daftar anggota, surat suara calon anggota legislatif DPD RI turut disertai masing-masing foto calon.

Surat suara DPD RI ini nantinya akan memiliki sembilan model desain surat suara yang berbeda di tiap-tiap provins. Hal itu berdasarkan perbedaan terhadap jumlah caleg DPD yang bertarung di tiap provinsinya.

KPU telah mendesain surat suara DPD RI yang berisi 12 calon, 16 calon, 18 calon, 24 calon, 27 calon, 32 calon, 36 calon, 48 calon, hingga 60 calon. Oleh sebab itu, ukuran kertas surat suara di tiap provinsi pun akan berbeda-beda tergantung pada jumlah caleg DPD yang bertarung di wilayah tersebut.

Yang paling meraik untuk menjadi materi obrolan sambal ngopi kumpul bareng teman adalah pemilihan presiden. Karena hanya ada dua pasang. Disamping mudah diinget, juga karena dinamikanya menarik.  Ya siapakah pasangan yang berkontestasi pada pilpres 2019, semua orang tau (yang sudah bisa berfikir dan mengingat). Dua kubu pasangan jago-jago kawakan yaitu Joko Widodo – Makruf Amin Vs Prabowo Subianto – Sandiaga Uno kembali bertarung memperebutkan kursi orang nomor wahid di negeri nusantara raya.

Disebut kembali bertarung karena pada episode sebelumnya mereka sudah pernah bertarung di ajang yang sama. Pemenang kala itu adalah Jokowi dan tanding ulang pemenangnya masih sama, dari partai yang sama yakni PDIP. Kenapa bisa bertarug ulang? Tidak dipungkiri merupakan imbas dari aturan ambang batas partai politik atau gabungan partai politik minimal angka 20 % atawa kita sering menyebutnya  Presidential Threshold.

Jokowi- Maruf didukung enam partai yang diparlemen yakni PDIP, Partai Golkar, Partai NasDem, PKB,PPP dan Hanura. Mereka adalah koalisi Indonesia Kerja ditambah PSI, Perindo, PKPI dan PBB. Di kubu lawan Partai gerindra, PKS, PAN dan Partai Demokrat (Koalisi Adil Makmur) didukung Partai Berkarya.

Hawa perang dari dua kubu memanas, rivalitas begitu kentara. Kedua kubu menyiapkan kuda-kuda, jurus-jurus menyerang lawan politik dan bertahan dari serangan. Nah… bentuknya adalah  narasi-narasi yang berteriak menjelekkan lawan, menyerang dan kalua bisa memberikan pukulan telak yang tak terhindarkan.

Cara-cara ksatria maupun jurus bawah tanah dari para pemain belakang dilancarkan demi tujuan kemenangan. Bahkan berita berita hoax tercipta dan beredar luas secara nasional data dari kominfo dalam beberapa bulan sebelum pelaksanaan perhelatan 27 April 2019 ada catatan 300 kasus hoax di bulan februari 2019, maret 200 berita dan itu yang tercatat, yang tidak tercatat pasti lebih banyak.

Yang kemudian tidak enak adalah berkeliaran narasi tidak menyenangkan dari masingmasing kubu dengan tujuan untuk saling menjatuhkan. Dalam benak saya muncul tidak mungkinkah adanya saling memuji da menyanjung sehingga masing-masing kubu bisa menggali sejauh mana kekuatan lawan sehingga masyarakat sebagai pemilih memiliki pengetahuan hasil observasi dan penelitian dari kubu lawan. Meski ini mustahil dan mimpi. Tapi siapa tau kecerdasan pemilih meningkat.

Pada pilprs 2019 jumlah pemilih tau berapa? Konon meningkat ? - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap hasil perbaikan ketiga atau DPThp 3. Jumlah pemilih yang ditetapkan dalam DPThp 3 meningkat dibanding jumlah pemilih DPThp 2 menjadi 192.866.254. Angka ini terdiri dari pemilih dalam negeri dan luar negeri. Jumlah total pemilih di dalam negeri 190.779.969 pemilih. Jumlah pemilih di luar negeri total 2.086.285 pemilih, kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, (8/4/2019).

Menurut data KPU Jumlah TPS sebanyak Total ada 809.699 TPS di dalam negeri. Membutuhkan petugas banyak sekali 7 petugas KPPS ditambah dua pam TPS artinya jumlah TPS dikalikan 9 orang. 

Kita hitung penyelenggaranya berapa. Sesuai angka maka 809.699 X 9 = 7 287 291. Itu di level penyeneggara paling bawah yaitu Tempat Pemungutan Suara. Ada tujuh juta duaratus delapanpuluh tujuh ribu duaratus sembilanpuluhsatu orang.

Yang menjadi penyelenggera diatasnya ada PPS Panitia Pemungutan Suara di level desa atau kelurahan kita hitung. Berdasarkan angka jumlah desa berdasar Badan Pusat statistik Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) diketahui jumlah desa di Indonesia yakni 81616 desa. Sementara, Jawa Timur merupakan provinsi yang memiliki desa paling banyak (8.576 desa). Jumlah tersebut lebih banyak 7 desa dibandingkan dengan Jawa Tengah yakni 8.569 desa.

Nah angka 81616 X 3 orang = 244 848 orang PPS. Jika dihitung beserta sekretariat  taruh kata 3 orang secretariat PPS maka cara mudahnya jumlah PPS dikali dua ketemu angka 489 696.

Jumlah Panitai Pemilihan Kecamatan (PPK) kembali cara termudah kita menghitungnya adalah dengan mengkalikan jumlah kecamatan dikali 3 orang PPK dan 3 orang secretariat. Jumlah kecamatan se Indonesia adalah 7 252  artinya 7 252 dikali  3 dikali   = 21 750 orang PPk ditambah secretariat tiap PPk 3 orang maka angka 21 750 X 2 ketemu angka 43.500. wow.

Jumlah KPU Se Indonesia kembali menggunakan angka BPS ketemu angka 514 kabupaten/kota yang terdiri dari 416 kabupaten dan 98 kota yang tersebar di seluruh 34 provinsi yang ada di Indonesia. 514 X 5 orang maka jumlahnya adalah 2570 orang. Di Indonesia ada 34 provinsi maka jumlah kpu provinsi adalah 34 X 7 orang = 238 orang.  Sekretariat lebih banyak lagi taruh kata satu secretariat KPU Kabupaten ada 20 maka silahkan kalikan sendiri jumlah orang yang terlibat dalam suksesi pemilu serentaj tahun 2019.

Sudah coba hitung ? jika belum lagi-lagi saya bantu 514 X 20 sama dengan 10.280 orang. Tambah secretariat KPU provinsi itu taruh kata 30 orang 34 X30 ada angka 1020.

Maka jelas yang terlibat dalam pemilihan serentak 2019 angka minimalnya adalah 7.834.595 orang. Angkanya darimana semua angka diatas di hitung. Paling sedikit jumlah ini yang terlibat sebagai penyelenggara. Dari sudut KPU belum lagi dari sudut Pengawas Pemilu jumlahnya tidak jauh beda dengan KPU.

Mau menghitung….? Sekilah saja ya… jumlah panwas TPS maka tentu sejumlah TPS yakni 809.699 panwas kelurahan  artinya jumlah desa 81616, panwascam 7 252  artinya 7 252 dikali  3 dikali   = 21 750 orang Panwascam ditambah secretariat tiap panwascam 3 orang maka angka 21 750 X 2 ketemu angka 43.500. wow lagi wes, jumlah bawaslu kabupaten se Indonesia ada 514 X 5 orang maka jumlahnya adalah 2570 orang. Jumlah bawaslu provinsi 34 X 7 orang = 238 orang maksimal. Sesuai UU no 7 Tahun 2017. Secretariat jika dihitung satu bawaslu kota ada 15 orang maka 514 X 15 = 7710. Ditambah 34 x 7 = 510 ketemu angka itu. Kita global hitungan berapa orang bawaslu yang bekerja ini angka yang saya tulis minimal ya… 872.393.  jika keliru sihalkan ditinjau untuk hitung ulang. Saya fer saja ya…

Belum lagi dari TNI dan Polri. Belum lagi pemantau pemilu. Silahkan dihitung lagi angkanya….

Maka jelas sekali dari sedemikian banyak angka penyelenggara ditambah pemantau maka wajar. Eh ko wajar… y ajika factor kelelahan mengerjakan pemilu yang paling ruwet sak ndunyo….. kemudian timbul korban yang diinventarisir oleh KPU RI jumlahnya adalah….mmmm berapa ya….

Ini saya carikan artikel yang pas dari salah satu media nasional. Berdasarkan data yang dikumpulkan JawaPos.com, petugas KPPS yang meninggal mencapai 583 jika. Sementara yang sakit mencapai 11.239. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun membeberkan penyebab 583 KPPS yang meninggal dunia.

Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Primadi mengatakan, petugas KPPS yang meninggal saat pemilu dipicu oleh kelelahan. Namun kelelahan itu adalah rentetan dari penyakit yang sudah diidap oleh petugas KPPS itu sendiri. Penyakit tersebut pun mengandung banyak risiko.

Contohnya sakit jantung. Seharusnya seseorang dengan faktor risiko penyakit jantung tidak boleh terlalu lelah. “Namun, saat bertugas dia dituntut untuk menyelesaikan pekerjaan dengan cepat dan tepat. Inilah yang berdampak pada jantungnya,” ujar Oscar dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Selasa (14/5).

Oscar menyebut, dari data yang didapatkan datanya banyak yang mengidap penyakit jantung bawaan sehingga mengalami kelelahan. Setelah diinvestigasi, Oscar menambahkan penyakit yang paling mendominasi menjadi pemicu kematian terhadap petugas KPPS yakni, jantung, infarct myocard, koma hepatikum, stroke, dan hipertensi.

 

Bentuk pemicu lain semakin beratnya penyakit yang diidap petugas KPPS yakni banyak polusi asap rokok. Umumnya itu terjadi di tempat pemungutan suara (TPS). Kondisi asap rokok itulah kondisi kesehatan petugas.

“Kemenkes sudah berkomunikasi dengan teman-teman daerah, di dinas kesehatan dan rumah sakit untuk waspada,” ungkapnya.‎

Sehingga bukan keracunan atau sengaja diracun banyaknya pertugas KPPS yang meninggal dunia. Itu karena bawaan penyakit petugas yang dideritanya dan juga kelelahan.

Sementara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya menyetujui pemberian santunan pada pada kelurga petugas KPPS yang menjadi korban di Pemilu 2019. Baik yang meninggal dunia, cacat permanen maupun luka berat dan sedang.

Nilainya, untuk korban meninggal menerima santunan Rp 36 juta, korban cacat permanen mendapat Rp 30 juta, korba luka-luka berat memperoleh Rp 16,5 juta, dan Rp 8,25 juta untuk korban luka sedang.

Hal itu dipastikan oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting. Kepastian ini berdasarkan surat yang diterima KPU dari Kemenkeu pada 25 April 2019 lalu.

“Menteri Keuangan telah menyetujui usulan KPU untuk memberikan santunan bagi penyelenggara pemilu yang mengalami kecelakaan kerja selama bertugas dalam Pemilu 2019,” ujar Evi Senin (29/4).

Dalam surat itu, Kemenkeu juga menegaskan, anggaran untuk santunan ini tidak akan menambah alokasi anggaran di KPU. Namun KPU diminta untuk mengoptimalkan anggaran yang saat ini telah dialokasikan untuk proses penyelenggaraan pemilu.‎

Nah lengkap sekali kan….. sampai jumlah santunan yang diberikan jumlahnya ada.

Sampai sini…. Saya mengajak bagaimana anda menanggapi perihal pemilu 2019. Apakah sukses terlaksana atau bagaimana? Semua pemahaman dan pemikiran tentang itu anda bisa menilainya dari sudut pandang anda sendiri.

Yang pasti memilih pemimpin itu satu keharusan utamanya bagi negara yang menggunakan system demokrasi dalam memilih orang nomor satu di negaranya. Jalan demokrasi dengan KPU, Bawaslu dan DKPP sebagai penyelenggara pemilu tentu sudah kredibel dan diakui ke absahannya.

Perkara kemudian banyak korban karena menjalani pemilu ruwet makaitulah sisik melik dan bagian dari proses demokrasi tahun 2019.

Terimakasih. Semarang 24 September 2021.

Jelang Sholat Jumat. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengelola keamanan siber menuju kedaulatan digital untuk pemilu