PENTINGNYA SIMULASI TAHAPAN PEMILU 2024 ?

 


PENTINGNYA SIMULASI TAHAPAN PEMILU 2024 ?

Sebentar lagi KPU akan menapaki pelaksanaan tahapan. Maka dalam menyikapi setiap point tahapan perlu gambaran detail dan lengkap. Darimana gambaran itu bisa diperoleh. Tentu dari hasil melihat, berfikir dan menganalisa gambaran tahapan. Caranya Simulasi.

Simulasi terhadap pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Hasil simulasi ini nantinya bisa menjadi pertimbangan KPU menuju tanggal pemungutan dan penghitungan suara 2024 serta tahapan final pemilu dan pilkada serentak 2024.


KPU menegaskan bahwa draf atau rancangan tahapan yang disiapkan KPU sebenarnya sudah mempertimbangkan peraturan perundang-undangan serta berdasarkan simulasi-simulasi sebelumnya. Draf (tahapan pemilu) kita sudah sangat memperhitungkan tahapan sesuai peraturan perundangan.

Termasuk antisipasi jika pandemi Covid-19 belum reda hingga tahun 2025 nanti. KPU memiliki kebijakan Pilkada Serentak 2020 menjadi pengalaman berharga bagi KPU untuk melaksanakan tahapan pemilu di tengah pandemi Covid-19.

KPU punya pengalaman Pilkada 2020 yang berhasil menjalankan protokol kesehatan dalam tahapan pemilihan tanpa menimbulkan klaster baru.

KPU sebenarnya sudah menyampaikan rancangan atau draf tahapan pemilu dan pilkada serentak pada rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR bersama Kemdagri, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 6 September 2021 lalu. Saat itu, KPU menyampaikan, pihaknya menyusun tanggal pemungutan dan penghitungan suara untuk Pemilu Serentak pada 21 Februari 2024 dan untuk Pilkada Serentak pada 27 November 2024.

Berikut ini adalah usulan KPU untuk draf atau rencana tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Dari beritasatu :

 

1. Tahapan Pemilu atau Pileg 2024

4 April-4 Agustus 2022: persiapan pendaftaran parpol

5-7 Agustus 2022: pengumuman pendaftaran parpol

8-14 Agustus 2022: pendaftaran parpol

15 Agustus-13 September 2022: verifikasi administrasi

14-27 Oktober 2022: verifikasi faktual tingkat pusat

14-27 Oktober 2022: verifikasi faktual tingkat provinsi

 

14 Oktober-5 Desember 2022: verifikasi faktual tingkat kabupaten/kota

17 Desember 2022: penetapan parpol peserta pemilu

13 November-3 Desember 2022: penyusunan usulan dapil DPRD kab/kota

21 Desember 2022-16 Februari 2023: sengketa penetapan parpol

30 Desember 2022-4 Februari 2023: penetapan dapil DPRD kab/kota

21 Mei-6 Juni 2023: pengajuan daftar calon anggota DPR dan DPRD

21 Mei-6 Juni 2023: pendaftaran calon anggota DPD

18 Oktober 2023: penetapan DCT anggota DPR, DPD, dan DPRD

21 Oktober 2023-17 Februari 2024: kampanye

21 Februari 2024: pemungutan dan penghitungan suara

1-7 Maret 2024: penyerahan laporan dana kampanye

24 Februari-12 Maret 2024: penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

26 Februari-17 Maret 2024: penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

29 Februari-27 Maret 2024: penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

Pemilu 2024, KPU Usulkan Durasi Kampanye 7 Bulan

 

2. Tahapan Pilpres 2024:

 

16-22 September 2023: pendaftaran bakal pasangan capres dan cawapres

17-24 September 2023: pemeriksaan kesehatan

16-25 September 2023: verifikasi dokumen

18 Oktober 2023: penetapan pasangan capres dan cawapres

21 Oktober 2023-17 Februari 2024: kampanye

 

21 Februari 2024: pemungutan dan penghitungan suara

1-7 Maret 2024: penyerahan laporan dana kampanye

24 Februari-12 Maret 2024: penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

26 Februari-17 Maret 2024: penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

29 Februari-27 Maret 2024: penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

 

April 2024:

- penetapan calon presiden terpilih dan wapres 3 hari pasca putusan MK

 

Tahapan Pilpres Putaran II

 

7 Mei-12 Juni 2024: pemutakhiran daftar pemilih

2-15 Juni 2024: kampanye

19 Juni: pemungutan dan penghitungan suara Pilpres putaran II

23 Juni-5 Juli 2024: penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

25 Juni- 8 Juli 2024: penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

27 Juni- 14 Juli 2024: penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

 

3. Tahapan Pilkada Serentak 2024

23 Februari-13 Maret 2024: pengumuman penyerahan syarat dukungan paslon

14-18 Mei 2024: penyerahan syarat dukungan paslon perorangan untuk Pilgub

17-21 Mei 2024: penyerahan syarat dukungan paslon perorangan untuk Pilbup/Pilwalkot

28 Agustus-21 September 2024: pengumuman, pendaftaran dan verifikasi paslon

22 September 2024: penetapan paslon

 

25 September-23 November 2024: kampanye

27 November 2024: pemungutan dan penghitungan suara

28 November-8 Desember 2024: pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kecamatan

1-11 Desember 2024: pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kabupaten/kota

4-14 Desember 2024: pengumuman hasil rekapitulasi tingkat provinsi

Januari 2025:

- sidang gugatan hasil pilkada (menyesuaikan dengan jadwal MK)

- penetapan kepala daerah terpilih tanpa sengketa, paling lama 5 hari setelah MK mengumumkan daftar reister sengketa.

draf atau tahapan pemilu dan pilkada serentak ini belum final masih akan banyak perubahan yang dialkukan supaya teknis penyelenggaraan bisa berjalan dengan baik.

Dari simulasi yang dilakukan nantinya, KPU bisa memiliki gambaran bagaimana akan bekerja mengikuti rule dan tahapan. Bukan tidak mungkin pemilu 2024 lebih baik daripada pemilu sebelumnya. Pasalnya persiapan matang, SDM berkualitas, masyarakat juga semakin melek politik.

 

(Kang Didin, sambal ngopi dan menikmati pisang goreng dari Endah. Serta melihat psikologi komunikasi, seseorang jika usai ngrasani orang pasti ada rasa khas ketika berbincang dengan orang yang dirasani. PASTI)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengelola keamanan siber menuju kedaulatan digital untuk pemilu