PENTINGNYA SIMULASI TAHAPAN PEMILU 2024 ?
PENTINGNYA SIMULASI TAHAPAN PEMILU 2024 ?
Sebentar lagi KPU akan menapaki pelaksanaan tahapan. Maka dalam
menyikapi setiap point tahapan perlu gambaran detail dan lengkap. Darimana gambaran
itu bisa diperoleh. Tentu dari hasil melihat, berfikir dan menganalisa gambaran
tahapan. Caranya Simulasi.
Simulasi terhadap pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pilkada
Serentak 2024. Hasil simulasi ini nantinya bisa menjadi pertimbangan KPU menuju
tanggal pemungutan dan penghitungan suara 2024 serta tahapan final pemilu dan
pilkada serentak 2024.
KPU menegaskan bahwa draf atau rancangan tahapan yang
disiapkan KPU sebenarnya sudah mempertimbangkan peraturan perundang-undangan
serta berdasarkan simulasi-simulasi sebelumnya. Draf (tahapan pemilu) kita
sudah sangat memperhitungkan tahapan sesuai peraturan perundangan.
Termasuk antisipasi jika pandemi Covid-19 belum reda hingga
tahun 2025 nanti. KPU memiliki kebijakan Pilkada Serentak 2020 menjadi
pengalaman berharga bagi KPU untuk melaksanakan tahapan pemilu di tengah
pandemi Covid-19.
KPU punya pengalaman Pilkada 2020 yang berhasil menjalankan
protokol kesehatan dalam tahapan pemilihan tanpa menimbulkan klaster baru.
KPU sebenarnya sudah menyampaikan rancangan atau draf
tahapan pemilu dan pilkada serentak pada rapat dengar pendapat dengan Komisi II
DPR bersama Kemdagri, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
pada 6 September 2021 lalu. Saat itu, KPU menyampaikan, pihaknya menyusun
tanggal pemungutan dan penghitungan suara untuk Pemilu Serentak pada 21
Februari 2024 dan untuk Pilkada Serentak pada 27 November 2024.
Berikut ini adalah usulan KPU untuk draf atau rencana
tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Dari beritasatu :
1. Tahapan Pemilu atau Pileg 2024
4 April-4 Agustus 2022: persiapan pendaftaran parpol
5-7 Agustus 2022: pengumuman pendaftaran parpol
8-14 Agustus 2022: pendaftaran parpol
15 Agustus-13 September 2022: verifikasi administrasi
14-27 Oktober 2022: verifikasi faktual tingkat pusat
14-27 Oktober 2022: verifikasi faktual tingkat provinsi
14 Oktober-5 Desember 2022: verifikasi faktual tingkat
kabupaten/kota
17 Desember 2022: penetapan parpol peserta pemilu
13 November-3 Desember 2022: penyusunan usulan dapil DPRD
kab/kota
21 Desember 2022-16 Februari 2023: sengketa penetapan parpol
30 Desember 2022-4 Februari 2023: penetapan dapil DPRD
kab/kota
21 Mei-6 Juni 2023: pengajuan daftar calon anggota DPR dan
DPRD
21 Mei-6 Juni 2023: pendaftaran calon anggota DPD
18 Oktober 2023: penetapan DCT anggota DPR, DPD, dan DPRD
21 Oktober 2023-17 Februari 2024: kampanye
21 Februari 2024: pemungutan dan penghitungan suara
1-7 Maret 2024: penyerahan laporan dana kampanye
24 Februari-12 Maret 2024: penetapan hasil penghitungan
suara tingkat kabupaten/kota
26 Februari-17 Maret 2024: penetapan hasil penghitungan
suara tingkat provinsi
29 Februari-27 Maret 2024: penetapan hasil penghitungan
suara tingkat nasional
Pemilu 2024, KPU Usulkan Durasi Kampanye 7 Bulan
2. Tahapan Pilpres 2024:
16-22 September 2023: pendaftaran bakal pasangan capres dan
cawapres
17-24 September 2023: pemeriksaan kesehatan
16-25 September 2023: verifikasi dokumen
18 Oktober 2023: penetapan pasangan capres dan cawapres
21 Oktober 2023-17 Februari 2024: kampanye
21 Februari 2024: pemungutan dan penghitungan suara
1-7 Maret 2024: penyerahan laporan dana kampanye
24 Februari-12 Maret 2024: penetapan hasil penghitungan
suara tingkat kabupaten/kota
26 Februari-17 Maret 2024: penetapan hasil penghitungan
suara tingkat provinsi
29 Februari-27 Maret 2024: penetapan hasil penghitungan
suara tingkat nasional
April 2024:
- penetapan calon presiden terpilih dan wapres 3 hari pasca
putusan MK
Tahapan Pilpres Putaran II
7 Mei-12 Juni 2024: pemutakhiran daftar pemilih
2-15 Juni 2024: kampanye
19 Juni: pemungutan dan penghitungan suara Pilpres putaran
II
23 Juni-5 Juli 2024: penetapan hasil penghitungan suara
tingkat kabupaten/kota
25 Juni- 8 Juli 2024: penetapan hasil penghitungan suara
tingkat provinsi
27 Juni- 14 Juli 2024: penetapan hasil penghitungan suara
tingkat nasional
3. Tahapan Pilkada Serentak 2024
23 Februari-13 Maret 2024: pengumuman penyerahan syarat
dukungan paslon
14-18 Mei 2024: penyerahan syarat dukungan paslon perorangan
untuk Pilgub
17-21 Mei 2024: penyerahan syarat dukungan paslon perorangan
untuk Pilbup/Pilwalkot
28 Agustus-21 September 2024: pengumuman, pendaftaran dan
verifikasi paslon
22 September 2024: penetapan paslon
25 September-23 November 2024: kampanye
27 November 2024: pemungutan dan penghitungan suara
28 November-8 Desember 2024: pengumuman hasil rekapitulasi
tingkat kecamatan
1-11 Desember 2024: pengumuman hasil rekapitulasi tingkat
kabupaten/kota
4-14 Desember 2024: pengumuman hasil rekapitulasi tingkat
provinsi
Januari 2025:
- sidang gugatan hasil pilkada (menyesuaikan dengan jadwal
MK)
- penetapan kepala daerah terpilih tanpa sengketa, paling
lama 5 hari setelah MK mengumumkan daftar reister sengketa.
draf atau tahapan pemilu dan pilkada serentak ini belum
final masih akan banyak perubahan yang dialkukan supaya teknis penyelenggaraan
bisa berjalan dengan baik.
Dari simulasi yang dilakukan nantinya, KPU bisa memiliki
gambaran bagaimana akan bekerja mengikuti rule dan tahapan. Bukan tidak mungkin
pemilu 2024 lebih baik daripada pemilu sebelumnya. Pasalnya persiapan matang,
SDM berkualitas, masyarakat juga semakin melek politik.
(Kang Didin, sambal ngopi dan menikmati pisang goreng dari
Endah. Serta melihat psikologi komunikasi, seseorang jika usai ngrasani orang
pasti ada rasa khas ketika berbincang dengan orang yang dirasani. PASTI)

Komentar
Posting Komentar