Berkaca Pada Pilkada Luar Biasa.

 


Mendadak saya pingin menulis ini. Ya pemilu luar biasa dimana saat itu penyelenggara dihadapkan pada keharusan menggelar pilkada yang sukses sekaligus menjaga keselamatan masyarakat, serta keharusan mewujudkan pilkada yang kualitasnya terjaga.

Ya saya barusan tadi mengikuti daring launching buku yang disusun oleh 21 KPU Kabupaten/kota yang menggelar pilkada 2020 di masa pandemic untuk kabupaten/kota di jawa tengah.


Nah tidak dipungkiri bahwa KPU bekerja sangat keras, sangat luar biasa disamping keringat yang bercucuran juga kekhawatiran akan terpapar covid. Itu tekanan tersendiri yang “mengganggu” psikologi penyelenggara.

Bahkan tidak menutup kemungkinan jika dinamika didalam antara KPU dan secretariat juga sangat kompleks dan menarik sebenarnya untuk digagas, (dibukukan).

Biasa jadi ada marah, sedih, sakit, tawa, airmata, Bahagia dan tangis. Saya rasa toh bukan hanya ranah komisioner tetapi juga secretariat. Pasti.  Maka jika keberhasilan itu tentu juga keberhasilan atas kinerja komisioner dan seluruh secretariat.

Saat itu 28 November 2020 ketika saya dinyatakan terpapar covid 19. Saat itu saya memegang bagian Gudang khususnya APD. Di KPU Kota Semarang.

Nah… pada saat itu dinamikanya sangat luar biasa. Apalagi kekhawatiran jika kemudian yang terpapar itu ternyata bukan hanya saya. Tidak dipungkiri perasaan was-was dan panik itu menyebabkan emosi menjadi labil.

Ini bisa jadi satu hal yang kemudian menjadi contoh kasus nyata bahwa pilkada 2020 sangat luar biasa. Termasuk biayanya.

***

Berikut ini catatan yang saya buat untuk berita Launching dan bedah buku dinamika pemungutan dan penghitungan suara di tengah pandemi. Mengawal Keselamata Rakyat dan Kualitas Demokrasi

Senin (4/10) KPU Kota Semarang mengikuti launching dan bedah buku dinamika pemungutan dan penghitungan suara di tengah pandemi. Mengawal keselamatan rakyat dan kualitas demokrasi. Acara yang berlangsung secara daring diselenggarakan oleh KPU provinsi Jawa Tengah.

Hadir kala itu, Ilham Saputra (Ketua KPU RI), Yulianto Sudrajat (Ketua KPU provinsi Jawa Tengah), Perwakilan dari Bawaslu, Sekretaris Daerah, OPD Jateng, Pimpinan Partai Politik, Organisai Masyarakat dan Anggota KPU Kabupaten/ Kota Se Jawa Tengah dan lainya.

Narasumber utama adalah Titi Angraeni SH MH (Anggota Dewan Pembina Perludem) bertindak sebagai moderator Dr. Ferry Daud Liando.

Pada sambutannya Ketua KPU Jawa Tengah Yulianto Sudrajat menyampaikan selamat atas kerja keras sehingga buku dinamika pemungutan dan penghitungan suara di tengah pandemi. Mengawal Keselamata Rakyat dan Kualitas Demokrasi, bisa terbit dan launching. Menurutnya ini adalah Sebuah catatan perjalanan mengawal proses pilkada 2020, secara umum dan mengawal pilkada 2020 yang sifatnya teknis mulai pra pemungutan, pemungutan sampai pasca pemungutan suara”

“Terimakasih kepada 21 KPU kabupaten kota di Jawa Tengah yang sudah sejak awal berkeinginan kuat membuat catatan dan kemudian dituangkan dalam buku kemudian dikompilasi oleh kpu provinsi jawa tengah. Harapannya memberikan catatan dan gambaran kepada seluruh rakyat Indonesia tentang perjalanan pilkada serentak tahun 2020 dalam kondisi pandemi covid 19” jelas Yulianto Sudrajat.

Lebih lanjut Yulianto menegaskan bahwa buku ini menuliskan cerita dan kisah para pejuang demokrasi dari badan adhoc digaris terdepan dan kemudian dinamika pelaksanaan protokol kesehatan. Bongkar pasang petugas KPPS menjadi catatan, terus banyak potret petugas KPPS yang terpapar, dan bagaimana pemungutan dan penghitungan  suara dilaksanakan.

Yulianto memberikan penilaian positif Terkait Sirekap, yang menjadi ide baik, membuat teknis pelaksanaan lebih cepat dan tepat dalam pelaksanaan protocol kesehatan yang lebih baik. Meski menurutnya Sirekap masih perlu perbaikan terkait system dan membantu proses pelaksanaan terkait teknis ditingkat bawah.

“Kami berkomitmen untuk mencatat dan menuangkan dalam buku. Semoga buku kami bermanfaat bagi masyarakat, pemangku kepentingan, pembuat kebijakan, dan pembuat undang-undang” tegasnya.

Launching dan Pembukaan secara resmi dilakukan oleh Ilham Saputra (Ketua KPU RI). Pada sambutannya memaparkan bahwa menurutnya buku ini sangat baik, mencatat pengalaman teman teman penyelenggara dan baru pertama kali terjadi pada pelaksanaan pemilu di Indonesia.

Buku berisi Pengalaman teman-teman dengan catatan dinamikanya serta betapa kpu harus merubah regulasi bagaimana pelaksanaan tahapan di era pandemi.

“Bagaimana PKPU kampanye, PKPU Proses pemungutan dan penghitungan suara dan proses setiap tahapan yang kemudian mengharuskan KPU harus bertatap muka dengan masyarakat. Serta yang terpenting adalah bagaimana protocol kesehatan dilaksanakan dalam setiap tahapan” katanya.

Soal sirekap Ilham Saputra mengatakan bahwa KPU sangat membutuhkan, apalagi pada era pandemic. KPU RI tegas Ilham, kala itu mengajukan kepada DPR dan akhirnya digunakan untuk alat bantu, belum menjadi tools resmi dalam pemungutan suara di TPS.

Ilham Saputra menanggapi terkait isi buku memberikan catatan terkait bahwa Sirekap terhambat dengan Ketersediaan sinyal di beberapa daerah.

“Di beberapa daerah di Jawa Tengah masih mengalami kesulitan sinyal. Kedepan bisa diperbaiki dan bisa digunakan dalam tahapan pemilu 2024 dan pemilihan 2024. Kita sudah punya pengalaman yang baik pada pelaksanaan pilkada 2020 jadi Buku ini bisa jadi warisan, karena kita tidak pernah tau kapan pandemi covid 19 selesai. Harus diantisipasi jika pada pemilu 2024 pandemi masih ada. Pengalaman ini bisa dijadikan acuan pelksanaan  pemilu 2024.

Titi Anggraeni sebagai narasumber memberikan apresiasi kepada 21 KPU Kabupaten/kota di Jawa Tengah yang sudah menulis catatan dan membuat Buku dinamika pemungutan dan penghitungan suara di tengah pandemi. Mengawal Keselamata Rakyat dan Kualitas Demokrasi Karena akan menjadi rekaman sejarah perjalanan demokrasi electoral di Indonesia. Masih menurut Titi  Penyelenggara Pilkada 2020 utamanya KPU dengan segala peran dan dinamikanya menjadi pengalaman sejarah sekali seumur hidup.

“Kami sepakat menuliskan ini menjadi sesuatu yang nisacaya bagi penyelenggara pemilu karena kita menjadi bagian sentral dari proses sejarah yang bisa jadi tidak ada duanya dalam perjalanan demokrasi kita. Buku ini bisa jadi Mutiara dalam demokrasi electoral Indonesia” tegasnya. (didin)

 

***

Luar biasanya  pilkada bisa kita lihat tidak hanya di level adhock pelaksana di lapangan. Tetapi di level atas (KPU RI) terjadi beragam dinamika.

Berikut kita simak sambutan ketua KPU RI pada buku yang di launching buku dinamika pemungutan dan penghitungan suara di tengah pandemi. Mengawal Keselamata Rakyat dan Kualitas Demokrasi.

Ada dua prinsip dasar yang menjadi komitmen KPU ketika melaksanakan Pilkada Serentak Lanjutan Tahun 2020 di tengah pandemi Covid-19. Pertama, menjaga kualitas demokrasi yang fairness, adil, transparan, dan berintegritas.

Kedua, Pilkada harus tetap mengutamakan keselamatan semua pihak yang terlibat, baik masyarakat (pemilih), peserta (pasangan calon), maupun penyelenggara (KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPS).

Dalam rangka menjaga dua prinsip dasar tersebut, KPU menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease (Covid-19) yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020.

Peraturan KPU ini sebagai pedoman dalam melaksanakan seluruh tahapan Pilkada di tengah pandemi Dinamika Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tengah Pandemi Mengawal Keselamatan Rakyat dan Kualitas Demokrasi  Covid-19. Sekaligus mengatur ketentuan persyaratan menggunakan alat pelindung diri (APD) dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan pandemi Covid-19 yang wajib dipatuhi semua pihak yang terlibat dalam seluruh  tahapan kegiatan penyelenggaraan Pilkada.

Mulai tahapan pemutakhiran data pemilih, verifikasi faktual syarat dukungan dan sebaran minimal bakal pasangan calon perseorangan, pendaftaran dan penetapan pasangan calon, kampanye, sosialisasi dan Pendidikan pemilih, pemungutan dan penghitungan suara, sampai rekapitulasi hasil penghitungan suara  dan penetapan pasangan calon terpilih.

Bagi pemilih dan pasangan calon, APD dan protocol kesehatan pencegahan Covid-19 yang wajib dipatuhi  adalah mengenakan masker, mencuci tangan dengan sabun atau penyanitasi tangan (hand sanitizer),  memakai sarung tangan, penutup wajah (face shield), ukur suhu tubuh, menjaga jarak minimal 1 meter, tidak berkerumun dan berjabat tangan.

Sedangkan bagi jajaran penyelenggara (KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPS)  selain kewajiban mengenakan APD dan protokol kesehatan pencegahan pandemi Covid-19 di atas juga diwajibkan dilakukan pemeriksaan rapid test bagi PPK, PPS dan KPPS, serta pemeriksaan swab test  polymerase chain reaction (PCR) bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 juga mengatur larangan melakukan kampanye dalam bentuk rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan konser musik; kegiatan olahraga berupa jalan santai atau sepeda santai; kegiatan sosial berupa bazar dan donor darah; dan perlombaan.  Kampanye hanya dibolehkan dalam bentuk tatap muka dan pertemuan terbatas maksimal 50 orang  peserta dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan pencegahan pandemi Covid-19. Pasangan calon, partai politik pengusul dan tim kampanye atau tim sukses disarankan untuk melakukan kampanye secara daring.

Kami menyadari bahwa melaksanakan Pilkada  dengan protokol kesehatan pencegahan pandemi Covid-19  tidaklah mudah seperti melaksanakan Pilkada pada tahun[1]tahun sebelumnya. Apalagi Pilkada dengan menerapkan protokol kesehatan adalah hal baru dan pertama kalinya dalam ranah politik dan demokrasi kita.

Dinamika Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tengah Pandemi Mengawal Keselamatan Rakyat dan Kualitas Demokrasi Covid-19. Sekaligus mengatur ketentuan persyaratan menggunakan alat pelindung diri (APD) dan menerapkan  protokol kesehatan pencegahan pandemi Covid-19 yang  wajib dipatuhi semua pihak yang terlibat dalam seluruh  tahapan kegiatan penyelenggaraan Pilkada. Mulai tahapan pemutakhiran data pemilih, verifikasi faktual syarat dukungan dan sebaran minimal bakal pasangan calon perseorangan, pendaftaran dan penetapan pasangan calon, kampanye, sosialisasi dan Pendidikan pemilih, pemungutan dan penghitungan suara, sampai rekapitulasi hasil penghitungan suara dan  penetapan pasangan calon terpilih.

Bagi pemilih dan pasangan calon, APD dan protocol kesehatan pencegahan Covid-19 yang wajib dipatuhi adalah mengenakan masker, mencuci tangan dengan sabun atau penyanitasi tangan (hand sanitizer), memakai sarung tangan, penutup wajah (face shield), ukur suhu tubuh, menjaga jarak minimal 1 meter, tidak berkerumun dan berjabat tangan.

Sedangkan bagi jajaran penyelenggara (KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPS) selain kewajiban mengenakan APD dan protokol kesehatan pencegahan pandemi Covid-19 di atas juga diwajibkan dilakukan pemeriksaan rapid test bagi PPK, PPS dan KPPS, serta pemeriksaan swab test polymerase chain reaction (PCR) bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Kampanye hanya dibolehkan dalam bentuk tatap muka dan pertemuan terbatas maksimal 50 orang peserta dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan pencegahan pandemi Covid-19. Pasangan calon, partai politik pengusul dan tim kampanye atau tim sukses disarankan untuk melakukan kampanye secara daring.

KPU melakukan beberapa kali uji coba dan simulasi supaya jajaran penyelenggara dapat memahami rangkaian proses pemungutan dan penghitungan suara di tengah pandemi Covid-19 dengan baik. Uji coba dan simulasi juga dimaksudkan untuk mendapatkan format yang ideal pelayanan kepada pemilih memberikan hak pilihnya (mencoblos) di TPS dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan pencegahan pandemic Covid-19 yang ketat.

Setidaknya ada empat kali uji coba pemungutan dan penghitungan suara dengan protokol kesehatan pencegahan pandemi Covid-19. Simulasi pertama dilakukan pada 22 Juni 2020 di halaman kantor KPU Jalan Raya Imam Bonjol, Jakarta Pusat, dan simulasi kedua dilaksanakan di Kabupaten Indramayu pada 29 Agustus 2020.

Berikutnya simulasi ketiga dilaksanakan di Kota Tangerang Selatan pada tanggal 12 September 2020, simulasi keempat dilaksanakan di Kota Magelang pada  tanggal 10 Oktober 2020, dan simulasi kelima dilaksanakan di Kabupaten Kediri pada tanggal 31 Oktober 2020. Simulasi  juga dilakukan secara serentak di 157 kabupaten/kota pada tanggal 21 November 2020.

 

KPU terus melakukan berbagai terobosan dan inovasi untuk memudahkan kerja penyelenggara serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan Pilkada. Ada dua terobosan dan inovasi besar yang dilakukan KPU dalam Pilkada 2020 ini, yaitu mengubah nama-nama jenis formulir dan menerapkan penggunaan teknologi dalam penghitungan suara. Tiga jenis formulir, yakni formulir Model C-KWK,   formulir Model C1-KWK dan formulir Model C1.Plano-KWK  yang digunakan dalam Pilkada-Pilkada  sebelumnya diubah  sekaligus diringkas menjadi satu jenis formulir, yaitu formulir Model C.Hasil-KWK. Formulir catatan kejadian khusus atau Model C2-KWK diubah menjadi formulir Model C.Kejadian Khusus/Keberatan-KWK.

Kemudian formulir pernyataan pendamping pemilih  atau Model C3-KWK diubah sesuai dengan kegunaan sehingga menjadi formulir Model C.Pendamping-KWK; formulir pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih atau Model C6-KWK diubah menjadi formulir Model C.Pemberitahuan-KWK; formulir daftar hadir pemilih atau Model C7-KWK diubah menjadi formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih-KWK.

Tujuan mengubah jenis formulir ini adalah untuk memudahkan personel KPPS mengenali dan memahami  semua jenis formulir dan kegunaannya. Sebab berdasarkan evaluasi pelaksanaan Pilkada sebelumnya, ditemukan masih banyak personel KPPS yang belum memahami jenis-jenis formulir dan kegunaannya.  Sedangkan teknologi yang digunakan dalam penghitungan suara adalah Sistem Informasi Rekapitulasi  (Sirekap) sebagai pengganti dari Sistem Informasi  Penghitungan (Situng). Teknologi Sirekap lebih cepat dan akurat serta lebih praktis dibandingkan Situng untuk membantu publikasi hasil perolehan suara kepada masyarakat.

Jika Situng mekanisme kerja yang dilakukan adalah memindai hasil perolehan suara di TPS (Model C1-KWK) dan datanya di-entry ke dalam perangkat komputer atau laptop oleh operator KPU  abupaten/Kota. Mekanisme kerja Sirekap tanpa melakukan pindai dan entry data, tetapi hanya memfoto formulir Model C.Hasil-KWK oleh personel KPPS dan hasil foto tersebut dikirim ke server KPU.

Setelah foto dikirim ke server, aplikasi Sirekap yang dilengkapi teknologi membaca tulisan tangan atau optical character recognition (OCR) dan alat yang dapat membaca bulatan hitam pensil/spidol atau optical mark recognition (OMR) akan langsung melakukan pembacaan dan rekapitulasi secara otomatis data-data yang terdapat pada formulir Model C.Hasil-KWK yang telah difoto tersebut.

Dengan cara tersebut publik bisa mengakses secara real time perolehan suara masing-masing pasangan calon. Jika dalam waktu satu sampai dua jam KPPS berhasil mengirimkan hasil perolehan suara melalui aplikasi Sirekap, maka saat itu juga sudah dapat diketahui pasangan calon  yang memenangkan Pilkada.

Melaksanakan Pilkada di tengah pandemi Covid-19 penuh dengan dinamika dan tantangan yang luar biasa. Tantangan yang dihadapi tidak main -main, yakni keselamatan 100.359.152 jiwa masyarakat yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 270 wilayah (9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota) penyelenggara  Pilkada di Indonesia. Karena itu, penerapan protocol kesehatan yang ketat menjadi prasyarat mutlak yang wajib  dipatuhi.

Segala dinamika dan tantangan dalam Pilkada 2020 , di tengah pandemi Covid-19 itu direkam secara jelas dalam buku berjudul Dinamika Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tengah Pandemi, Mengutamakan Keselamatan Rakyat dan Kualitas Demokrasi yang ditulis oleh 21 Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten/Kota penyelenggara Pilkada di Jawa Tengah.

Buku ini merekam secara runut dinamika dan tantangan melaksanakan Pilkada di tengah Covid-19. Dari  rekrutmen KPPS, distribusi formulir Model C.Pemberitahuan[1]KWK, pendirian TPS, pelayanan pemilih di TPS, pelayanan pemilih yang sakit dan isolasi mandiri di rumah sakit, tempat isolasi mandiri yang disediakan pemerintah daerah, dan isolasi mandiri di rumah karena positif Covid-19, penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan dan penggunaan aplikasi Sirekap.

Nah….. bagi yang mau download buku bisa klik tautan berikut.

https://drive.google.com/file/d/16615MCph2V1ySUrFI1My2z-y_55HFyGf/view?usp=drivesdk

bisa jadi gambaran betapa wow…. Menjadi penyelenggara kala itu.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengelola keamanan siber menuju kedaulatan digital untuk pemilu