Berkaca Pada Pilkada Luar Biasa.
Mendadak saya pingin menulis ini. Ya pemilu luar biasa
dimana saat itu penyelenggara dihadapkan pada keharusan menggelar pilkada yang
sukses sekaligus menjaga keselamatan masyarakat, serta keharusan mewujudkan
pilkada yang kualitasnya terjaga.
Ya saya barusan tadi mengikuti daring launching buku yang
disusun oleh 21 KPU Kabupaten/kota yang menggelar pilkada 2020 di masa pandemic
untuk kabupaten/kota di jawa tengah.
Nah tidak dipungkiri bahwa KPU bekerja sangat keras, sangat
luar biasa disamping keringat yang bercucuran juga kekhawatiran akan terpapar
covid. Itu tekanan tersendiri yang “mengganggu” psikologi penyelenggara.
Bahkan tidak menutup kemungkinan jika dinamika didalam
antara KPU dan secretariat juga sangat kompleks dan menarik sebenarnya untuk
digagas, (dibukukan).
Biasa jadi ada marah, sedih, sakit, tawa, airmata, Bahagia dan
tangis. Saya rasa toh bukan hanya ranah komisioner tetapi juga secretariat.
Pasti. Maka jika keberhasilan itu tentu
juga keberhasilan atas kinerja komisioner dan seluruh secretariat.
Saat itu 28 November 2020 ketika saya dinyatakan terpapar
covid 19. Saat itu saya memegang bagian Gudang khususnya APD. Di KPU Kota
Semarang.
Nah… pada saat itu dinamikanya sangat luar biasa. Apalagi kekhawatiran
jika kemudian yang terpapar itu ternyata bukan hanya saya. Tidak dipungkiri perasaan
was-was dan panik itu menyebabkan emosi menjadi labil.
Ini bisa jadi satu hal yang kemudian menjadi contoh kasus
nyata bahwa pilkada 2020 sangat luar biasa. Termasuk biayanya.
***
Berikut ini catatan yang saya buat untuk berita Launching
dan bedah buku dinamika pemungutan dan penghitungan suara di tengah pandemi.
Mengawal Keselamata Rakyat dan Kualitas Demokrasi
Senin (4/10) KPU Kota Semarang mengikuti launching dan bedah
buku dinamika pemungutan dan penghitungan suara di tengah pandemi. Mengawal
keselamatan rakyat dan kualitas demokrasi. Acara yang berlangsung secara daring
diselenggarakan oleh KPU provinsi Jawa Tengah.
Hadir kala itu, Ilham Saputra (Ketua KPU RI), Yulianto
Sudrajat (Ketua KPU provinsi Jawa Tengah), Perwakilan dari Bawaslu, Sekretaris
Daerah, OPD Jateng, Pimpinan Partai Politik, Organisai Masyarakat dan Anggota
KPU Kabupaten/ Kota Se Jawa Tengah dan lainya.
Narasumber utama adalah Titi Angraeni SH MH (Anggota Dewan
Pembina Perludem) bertindak sebagai moderator Dr. Ferry Daud Liando.
Pada sambutannya Ketua KPU Jawa Tengah Yulianto Sudrajat
menyampaikan selamat atas kerja keras sehingga buku dinamika pemungutan dan
penghitungan suara di tengah pandemi. Mengawal Keselamata Rakyat dan Kualitas
Demokrasi, bisa terbit dan launching. Menurutnya ini adalah Sebuah catatan
perjalanan mengawal proses pilkada 2020, secara umum dan mengawal pilkada 2020 yang
sifatnya teknis mulai pra pemungutan, pemungutan sampai pasca pemungutan suara”
“Terimakasih kepada 21 KPU kabupaten kota di Jawa Tengah yang
sudah sejak awal berkeinginan kuat membuat catatan dan kemudian dituangkan
dalam buku kemudian dikompilasi oleh kpu provinsi jawa tengah. Harapannya
memberikan catatan dan gambaran kepada seluruh rakyat Indonesia tentang
perjalanan pilkada serentak tahun 2020 dalam kondisi pandemi covid 19” jelas
Yulianto Sudrajat.
Lebih lanjut Yulianto menegaskan bahwa buku ini menuliskan cerita
dan kisah para pejuang demokrasi dari badan adhoc digaris terdepan dan kemudian
dinamika pelaksanaan protokol kesehatan. Bongkar pasang petugas KPPS menjadi
catatan, terus banyak potret petugas KPPS yang terpapar, dan bagaimana
pemungutan dan penghitungan suara
dilaksanakan.
Yulianto memberikan penilaian positif Terkait Sirekap, yang menjadi
ide baik, membuat teknis pelaksanaan lebih cepat dan tepat dalam pelaksanaan
protocol kesehatan yang lebih baik. Meski menurutnya Sirekap masih perlu
perbaikan terkait system dan membantu proses pelaksanaan terkait teknis
ditingkat bawah.
“Kami berkomitmen untuk mencatat dan menuangkan dalam buku.
Semoga buku kami bermanfaat bagi masyarakat, pemangku kepentingan, pembuat
kebijakan, dan pembuat undang-undang” tegasnya.
Launching dan Pembukaan secara resmi dilakukan oleh Ilham
Saputra (Ketua KPU RI). Pada sambutannya memaparkan bahwa menurutnya buku ini
sangat baik, mencatat pengalaman teman teman penyelenggara dan baru pertama
kali terjadi pada pelaksanaan pemilu di Indonesia.
Buku berisi Pengalaman teman-teman dengan catatan
dinamikanya serta betapa kpu harus merubah regulasi bagaimana pelaksanaan
tahapan di era pandemi.
“Bagaimana PKPU kampanye, PKPU Proses pemungutan dan
penghitungan suara dan proses setiap tahapan yang kemudian mengharuskan KPU harus
bertatap muka dengan masyarakat. Serta yang terpenting adalah bagaimana
protocol kesehatan dilaksanakan dalam setiap tahapan” katanya.
Soal sirekap Ilham Saputra mengatakan bahwa KPU sangat membutuhkan,
apalagi pada era pandemic. KPU RI tegas Ilham, kala itu mengajukan kepada DPR dan
akhirnya digunakan untuk alat bantu, belum menjadi tools resmi dalam pemungutan
suara di TPS.
Ilham Saputra menanggapi terkait isi buku memberikan catatan
terkait bahwa Sirekap terhambat dengan Ketersediaan sinyal di beberapa daerah.
“Di beberapa daerah di Jawa Tengah masih mengalami kesulitan
sinyal. Kedepan bisa diperbaiki dan bisa digunakan dalam tahapan pemilu 2024
dan pemilihan 2024. Kita sudah punya pengalaman yang baik pada pelaksanaan
pilkada 2020 jadi Buku ini bisa jadi warisan, karena kita tidak pernah tau
kapan pandemi covid 19 selesai. Harus diantisipasi jika pada pemilu 2024
pandemi masih ada. Pengalaman ini bisa dijadikan acuan pelksanaan pemilu 2024.
Titi Anggraeni sebagai narasumber memberikan apresiasi
kepada 21 KPU Kabupaten/kota di Jawa Tengah yang sudah menulis catatan dan
membuat Buku dinamika pemungutan dan penghitungan suara di tengah pandemi.
Mengawal Keselamata Rakyat dan Kualitas Demokrasi Karena akan menjadi rekaman
sejarah perjalanan demokrasi electoral di Indonesia. Masih menurut Titi Penyelenggara Pilkada 2020 utamanya KPU
dengan segala peran dan dinamikanya menjadi pengalaman sejarah sekali seumur
hidup.
“Kami sepakat menuliskan ini menjadi sesuatu yang nisacaya
bagi penyelenggara pemilu karena kita menjadi bagian sentral dari proses
sejarah yang bisa jadi tidak ada duanya dalam perjalanan demokrasi kita. Buku
ini bisa jadi Mutiara dalam demokrasi electoral Indonesia” tegasnya. (didin)
***
Luar biasanya pilkada
bisa kita lihat tidak hanya di level adhock pelaksana di lapangan. Tetapi di
level atas (KPU RI) terjadi beragam dinamika.
Berikut kita simak sambutan ketua KPU RI pada buku yang di
launching buku dinamika pemungutan dan penghitungan suara di tengah pandemi.
Mengawal Keselamata Rakyat dan Kualitas Demokrasi.
Ada dua prinsip dasar yang menjadi komitmen KPU ketika
melaksanakan Pilkada Serentak Lanjutan Tahun 2020 di tengah pandemi Covid-19.
Pertama, menjaga kualitas demokrasi yang fairness, adil, transparan, dan
berintegritas.
Kedua, Pilkada harus tetap mengutamakan keselamatan semua
pihak yang terlibat, baik masyarakat (pemilih), peserta (pasangan calon),
maupun penyelenggara (KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan
KPPS).
Dalam rangka menjaga dua prinsip dasar tersebut, KPU
menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam
Corona Virus Disease (Covid-19) yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020.
Peraturan KPU ini sebagai pedoman dalam melaksanakan seluruh
tahapan Pilkada di tengah pandemi Dinamika Pemungutan dan Penghitungan Suara di
Tengah Pandemi Mengawal Keselamatan Rakyat dan Kualitas Demokrasi Covid-19. Sekaligus mengatur ketentuan
persyaratan menggunakan alat pelindung diri (APD) dan menerapkan protokol
kesehatan pencegahan pandemi Covid-19 yang wajib dipatuhi semua pihak yang
terlibat dalam seluruh tahapan kegiatan
penyelenggaraan Pilkada.
Mulai tahapan pemutakhiran data pemilih, verifikasi faktual
syarat dukungan dan sebaran minimal bakal pasangan calon perseorangan, pendaftaran
dan penetapan pasangan calon, kampanye, sosialisasi dan Pendidikan pemilih,
pemungutan dan penghitungan suara, sampai rekapitulasi hasil penghitungan suara
dan penetapan pasangan calon terpilih.
Bagi pemilih dan pasangan calon, APD dan protocol kesehatan
pencegahan Covid-19 yang wajib dipatuhi adalah mengenakan masker, mencuci tangan
dengan sabun atau penyanitasi tangan (hand sanitizer), memakai sarung tangan, penutup wajah (face
shield), ukur suhu tubuh, menjaga jarak minimal 1 meter, tidak berkerumun dan berjabat
tangan.
Sedangkan bagi jajaran penyelenggara (KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPS) selain
kewajiban mengenakan APD dan protokol kesehatan pencegahan pandemi Covid-19 di
atas juga diwajibkan dilakukan pemeriksaan rapid test bagi PPK, PPS dan KPPS, serta
pemeriksaan swab test polymerase chain
reaction (PCR) bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 juga mengatur larangan
melakukan kampanye dalam bentuk rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas
seni, panen raya, dan konser musik; kegiatan olahraga berupa jalan santai atau sepeda
santai; kegiatan sosial berupa bazar dan donor darah; dan perlombaan. Kampanye hanya dibolehkan dalam bentuk tatap muka
dan pertemuan terbatas maksimal 50 orang peserta dengan tetap berpedoman pada protokol
kesehatan pencegahan pandemi Covid-19. Pasangan calon, partai politik pengusul
dan tim kampanye atau tim sukses disarankan untuk melakukan kampanye secara
daring.
Kami menyadari bahwa melaksanakan Pilkada dengan protokol kesehatan pencegahan pandemi
Covid-19 tidaklah mudah seperti
melaksanakan Pilkada pada tahun[1]tahun sebelumnya.
Apalagi Pilkada dengan menerapkan protokol kesehatan adalah hal baru dan
pertama kalinya dalam ranah politik dan demokrasi kita.
Dinamika Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tengah Pandemi
Mengawal Keselamatan Rakyat dan Kualitas Demokrasi Covid-19. Sekaligus mengatur
ketentuan persyaratan menggunakan alat pelindung diri (APD) dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan pandemi Covid-19
yang wajib dipatuhi semua pihak yang terlibat
dalam seluruh tahapan kegiatan
penyelenggaraan Pilkada. Mulai tahapan pemutakhiran data pemilih, verifikasi faktual
syarat dukungan dan sebaran minimal bakal pasangan calon perseorangan,
pendaftaran dan penetapan pasangan calon, kampanye, sosialisasi dan Pendidikan pemilih,
pemungutan dan penghitungan suara, sampai rekapitulasi hasil penghitungan suara
dan penetapan pasangan calon terpilih.
Bagi pemilih dan pasangan calon, APD dan protocol kesehatan
pencegahan Covid-19 yang wajib dipatuhi adalah mengenakan masker, mencuci
tangan dengan sabun atau penyanitasi tangan (hand sanitizer), memakai sarung tangan,
penutup wajah (face shield), ukur suhu tubuh, menjaga jarak minimal 1 meter,
tidak berkerumun dan berjabat tangan.
Sedangkan bagi jajaran penyelenggara (KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPS) selain kewajiban mengenakan APD dan protokol
kesehatan pencegahan pandemi Covid-19 di atas juga diwajibkan dilakukan
pemeriksaan rapid test bagi PPK, PPS dan KPPS, serta pemeriksaan swab test
polymerase chain reaction (PCR) bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Kampanye hanya dibolehkan dalam bentuk tatap muka dan
pertemuan terbatas maksimal 50 orang peserta dengan tetap berpedoman pada
protokol kesehatan pencegahan pandemi Covid-19. Pasangan calon, partai politik
pengusul dan tim kampanye atau tim sukses disarankan untuk melakukan kampanye
secara daring.
KPU melakukan beberapa kali uji coba dan simulasi supaya
jajaran penyelenggara dapat memahami rangkaian proses pemungutan dan penghitungan
suara di tengah pandemi Covid-19 dengan baik. Uji coba dan simulasi juga
dimaksudkan untuk mendapatkan format yang ideal pelayanan kepada pemilih memberikan
hak pilihnya (mencoblos) di TPS dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan
pencegahan pandemic Covid-19 yang ketat.
Setidaknya ada empat kali uji coba pemungutan dan penghitungan
suara dengan protokol kesehatan pencegahan pandemi Covid-19. Simulasi pertama
dilakukan pada 22 Juni 2020 di halaman kantor KPU Jalan Raya Imam Bonjol,
Jakarta Pusat, dan simulasi kedua dilaksanakan di Kabupaten Indramayu pada 29
Agustus 2020.
Berikutnya simulasi ketiga dilaksanakan di Kota Tangerang
Selatan pada tanggal 12 September 2020, simulasi keempat dilaksanakan di Kota
Magelang pada tanggal 10 Oktober 2020,
dan simulasi kelima dilaksanakan di Kabupaten Kediri pada tanggal 31 Oktober
2020. Simulasi juga dilakukan secara
serentak di 157 kabupaten/kota pada tanggal 21 November 2020.
KPU terus melakukan berbagai terobosan dan inovasi untuk
memudahkan kerja penyelenggara serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi
penyelenggaraan Pilkada. Ada dua terobosan dan inovasi besar yang dilakukan KPU
dalam Pilkada 2020 ini, yaitu mengubah nama-nama jenis formulir dan menerapkan
penggunaan teknologi dalam penghitungan suara. Tiga jenis formulir, yakni
formulir Model C-KWK, formulir Model
C1-KWK dan formulir Model C1.Plano-KWK yang
digunakan dalam Pilkada-Pilkada sebelumnya
diubah sekaligus diringkas menjadi satu
jenis formulir, yaitu formulir Model C.Hasil-KWK. Formulir catatan kejadian khusus
atau Model C2-KWK diubah menjadi formulir Model C.Kejadian
Khusus/Keberatan-KWK.
Kemudian formulir pernyataan pendamping pemilih atau Model C3-KWK diubah sesuai dengan
kegunaan sehingga menjadi formulir Model C.Pendamping-KWK; formulir
pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih atau Model C6-KWK diubah menjadi
formulir Model C.Pemberitahuan-KWK; formulir daftar hadir pemilih atau Model
C7-KWK diubah menjadi formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih-KWK.
Tujuan mengubah jenis formulir ini adalah untuk memudahkan
personel KPPS mengenali dan memahami semua
jenis formulir dan kegunaannya. Sebab berdasarkan evaluasi pelaksanaan Pilkada
sebelumnya, ditemukan masih banyak personel KPPS yang belum memahami
jenis-jenis formulir dan kegunaannya. Sedangkan
teknologi yang digunakan dalam penghitungan suara adalah Sistem Informasi
Rekapitulasi (Sirekap) sebagai pengganti
dari Sistem Informasi Penghitungan
(Situng). Teknologi Sirekap lebih cepat dan akurat serta lebih praktis
dibandingkan Situng untuk membantu publikasi hasil perolehan suara kepada masyarakat.
Jika Situng mekanisme kerja yang dilakukan adalah memindai
hasil perolehan suara di TPS (Model C1-KWK) dan datanya di-entry ke dalam
perangkat komputer atau laptop oleh operator KPU abupaten/Kota. Mekanisme kerja Sirekap tanpa
melakukan pindai dan entry data, tetapi hanya memfoto formulir Model
C.Hasil-KWK oleh personel KPPS dan hasil foto tersebut dikirim ke server KPU.
Setelah foto dikirim ke server, aplikasi Sirekap yang dilengkapi
teknologi membaca tulisan tangan atau optical character recognition (OCR) dan
alat yang dapat membaca bulatan hitam pensil/spidol atau optical mark recognition
(OMR) akan langsung melakukan pembacaan dan rekapitulasi secara otomatis
data-data yang terdapat pada formulir Model C.Hasil-KWK yang telah difoto
tersebut.
Dengan cara tersebut publik bisa mengakses secara real time
perolehan suara masing-masing pasangan calon. Jika dalam waktu satu sampai dua
jam KPPS berhasil mengirimkan hasil perolehan suara melalui aplikasi Sirekap, maka
saat itu juga sudah dapat diketahui pasangan calon yang memenangkan Pilkada.
Melaksanakan Pilkada di tengah pandemi Covid-19 penuh dengan
dinamika dan tantangan yang luar biasa. Tantangan yang dihadapi tidak main
-main, yakni keselamatan 100.359.152 jiwa masyarakat yang terdaftar dalam
Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 270 wilayah (9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37
kota) penyelenggara Pilkada di
Indonesia. Karena itu, penerapan protocol kesehatan yang ketat menjadi
prasyarat mutlak yang wajib dipatuhi.
Segala dinamika dan tantangan dalam Pilkada 2020 , di tengah
pandemi Covid-19 itu direkam secara jelas dalam buku berjudul Dinamika
Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tengah Pandemi, Mengutamakan Keselamatan Rakyat
dan Kualitas Demokrasi yang ditulis oleh 21 Komisioner Divisi Teknis
Penyelenggaraan KPU Kabupaten/Kota penyelenggara Pilkada di Jawa Tengah.
Buku ini merekam secara runut dinamika dan tantangan
melaksanakan Pilkada di tengah Covid-19. Dari
rekrutmen KPPS, distribusi formulir Model C.Pemberitahuan[1]KWK, pendirian TPS,
pelayanan pemilih di TPS, pelayanan pemilih yang sakit dan isolasi mandiri di
rumah sakit, tempat isolasi mandiri yang disediakan pemerintah daerah, dan
isolasi mandiri di rumah karena positif Covid-19, penghitungan suara,
rekapitulasi hasil penghitungan dan penggunaan aplikasi Sirekap.
Nah….. bagi yang mau download buku bisa klik tautan berikut.
https://drive.google.com/file/d/16615MCph2V1ySUrFI1My2z-y_55HFyGf/view?usp=drivesdk
bisa jadi gambaran betapa wow…. Menjadi penyelenggara kala
itu.
Komentar
Posting Komentar