Bersiap Menatap Kekuasaan 2024
Beberapa bulan kedepan, tahapan pemilu serentak 2024 akan
segera menapaki langkah-langkah pertama. Maka komunikasi politik pun mulai
dilakukan oleh partai politik. Pun penyelenggara seperti KPU dan Bawaslu mulai
menyingsingkan lengan baju, bersiap kerja keras untuk suksesi gelaran akbar
2024.
Partai partai mulai membangun strategi. Ada yang memecah
belah menjadi beberapa partai yang meskipun belum mendaftar namun sudah
memproklamirkan diri untuk menjadi kontestan pada pemilu 2024.
Yang sudah siap pelan tapi pasti sudah menunjukan taringnya.
Dating ke KPU untuk silaturahim, membangun komunikasi lebih akrab dengan KPU
ataupun membawa berkas berkas standar persyaratan pendaftaran. Meskipun belum resmi
miniumal berisi susunan pengurus, alamat dan contak person parpol.
Sebut saja nama-nama partai politik yang sudah siap
mendaftar begitu genderang pendaftaran dibunyikan adalah Partai Gelora, Partai
Ummat, dan Partai Masyumi. Dari sejumlah parpol baru tersebut, beberapa di
antaranya sudah memperoleh status sebagai badan hukum dari Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), salah satunya adalah Partai Gelora besutan
Fahri Hamzah, eks Wakil Ketua DPR RI.
Secara hitungan ada tujuh partai baru yang siap berlomba
berebut suara, mereka adalah Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA), Partai Era
Masyarakat Sejahtera (EMAS), Partai Usaha Kecil Menengah (PUKM), Partai
Indonesia Terang (Pinter), Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI), Partai
Nusantara, dan Partai Indonesia Damai.
Secara konstitusional, partai politik diamanatkan oleh
konstitusi untuk mengisi pos-pos kekuasaan di lembaga negara. Misalnya, Pasal
22E ayat (3) UUD 1945 mengamanatkan partai politik untuk mengisi keanggotaan di
lembaga DPR dan DPRD di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Tantangan partai baru untuk menuju satu kekuasaan dan bisa menduduki kursi legislative memerlukan
upaya dan usaha besar. Jadi parpol menuju kekuasaan bukan jalan yang mudah.
Jalannya terjal dan penuh tantangan. Tantangan pertama yang harus dilewati oleh
parpol baru adalah menjadi peserta pemilu. Sebab, parpol yang sudah memperoleh
status sebagai badan hukum dari Kemenkumham, tidak otomatis dapat menjadi
peserta pemilu. Mereka (parpol) harus melewati tahap demi tahap yang dirancang
oleh KPU.
Rule atau undang-undang yang menjadi kitab suci untuk aturan
inti pemilu 2024 adalah uu no 7 tahun 2017. Maka untuk dapat menjadi peserta
pemilu, parpol baru harus memenuhi sejumlah persyaratan yang diatur oleh
undang-undang. Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum menyebut sejumlah syarat tersebut.
Syarat-syarat yang tertuang dari pasal tersebut, ada
sejumlah syarat yang amat berat. Di antaranya adalah status badan hukum yang
sesuai dengan undang-undang parpol, memiliki kepengurusan dan kantor di seluruh
provinsi, 75% kabupaten kota, dan 50% kecamatan, serta keanggotaan minimal 1000
orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk yang dibuktikan dengan kartu anggota.
Menilik dari pengalaman pemilu periode sebelumnya, memenuhi
persyaratan tersebut bukan perkara yang mudah. Pada Pemilu 2019 lalu, Komisi
Pemilihan Umum menetapkan sebanyak tujuh parpol yang sudah berstatus sebagai
badan hukum tidak dapat mengikuti Pemilu 2019. Penyebabnya karena tidak
memenuhi syarat minimal keanggotaan atau kepengurusan, baik di tingkat
kabupaten/kota maupun kecamatan. Ketujuh parpol tersebut adalah Partai Idaman
besutan Rhoma Irama, Partai Indonesia Kerja (Pika), Partai Pengusaha dan
Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai
Republik, Partai Bhinneka, dan Partai Rakyat.
Bagi parpol-parpol baru yang tengah mempersiapkan diri
mengikuti Pemilu 2024, masih tersisa waktu yang cukup untuk memenuhi sejumlah
persyaratan menjadi peserta pemilu. Sebab, hingga saat ini KPU belum memutuskan
jadwal lengkap penyelenggaraan Pemilu 2024, termasuk mengenai jadwal
pendaftaran parpol peserta pemilu. Jadi, masih ada banyak waktu bagi parpol.
Tantangan kedua yang harus dihadapi oleh parpol-parpol baru
adalah melewati ambang batang parlemen atau parliamentary threshold. Ambang
batas ini merupakan syarat bagi parpol peserta pemilu untuk diikutsertakan
dalam proses pembagian kursi di DPR. Tujuannya, adalah untuk mengurangi jumlah
parpol di DPR.
Secara teoritik, pengurangan jumlah parpol dengan istilah
penyederhanaan sistem kepartaian ini memang dibenarkan untuk menstabilkan
hubungan eksekutif dan legislatif dalam sistem presidensial multipartai.
Khairul Fahmi (2016), misalnya, menyebut bahwa penyederhanaan parpol tidak bisa
dielakkan jika kita ingin konsisten menggunakan sistem presidensial.
Pasal 414 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menetapkan
ambang batas parlemen adalah 4 persen. Artinya, bila parpol ingin mendapatkan
kursi di DPR, walau hanya satu kursi, mereka harus mendapatkan suara sah dari
pemilih secara nasional minimal 4 persen dari keseluruhan suara sah.
Ambang batas parlemen merupakan tantangan yang cukup berat
yang harus dihadapi oleh partai politik baru. Pasalnya, semenjak mulai
diberlakukan, ambang batas parlemen ini cukup efektif menghentikan langkah parpol
baru. Misalnya, pada Pemilu 2019 lalu, dari empat parpol baru peserta pemilu,
tidak ada satupun yang lolos ambang batas parlemen ini. Keempat parpol baru itu
adalah Partai Garuda, Partai Berkarya, Partai Perindo, dan PSI.
Partai partai barus bisa menjadi bagian dari pertunjukan di
panggung politik harus bisa memenuhi syarat 4 persen suara sah nasional. Artinya
jika dalam pemilu 2024 suara sah nasional 200 juta maka suara minimal yang
mesti diraih adalah 8 juta suara. Mudah ? bisa sepanjang mesin politik yang
bnerada pada gerbong-gerbong partai berjalan semestinya. Jika tidak maka jelas
partai-partai besar yang berkuasa akan mengkikis dan melahap suara partai baru.
Butuh usaha besar dari pengurus partai dalam upaya meraup
suara rakyat. punya branding political and marketing political yang kuat agar
mampu lolos dari lubang jarum.
Partai-partai baru bisa disengat partai-partai mainstream.
Sedangkan mereka saya sebut grassroot party partai arus bawah yang belum
dikenal. Goal setting, concept, and vision mereka harus jelas agar bisa
diterima public. (Tribun)
Memang kekuatan keuangan, massa, dan jaringan akan mampu
membuat new party atau partai baru ini bersinar dan berkibar.
Terkait itu setiap partai melaksanakan strategi yang disusun
untuk meraih simpati, meraup suara bagaimanapun caranya. Ha….
(Kendal 6/10. 21)
Komentar
Posting Komentar