Bersiap Menatap Kekuasaan 2024

 



Beberapa bulan kedepan, tahapan pemilu serentak 2024 akan segera menapaki langkah-langkah pertama. Maka komunikasi politik pun mulai dilakukan oleh partai politik. Pun penyelenggara seperti KPU dan Bawaslu mulai menyingsingkan lengan baju, bersiap kerja keras untuk suksesi gelaran akbar 2024.

Partai partai mulai membangun strategi. Ada yang memecah belah menjadi beberapa partai yang meskipun belum mendaftar namun sudah memproklamirkan diri untuk menjadi kontestan pada pemilu 2024.


Yang sudah siap pelan tapi pasti sudah menunjukan taringnya. Dating ke KPU untuk silaturahim, membangun komunikasi lebih akrab dengan KPU ataupun membawa berkas berkas standar persyaratan pendaftaran. Meskipun belum resmi miniumal berisi susunan pengurus, alamat dan contak person parpol.

Sebut saja nama-nama partai politik yang sudah siap mendaftar begitu genderang pendaftaran dibunyikan adalah Partai Gelora, Partai Ummat, dan Partai Masyumi. Dari sejumlah parpol baru tersebut, beberapa di antaranya sudah memperoleh status sebagai badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), salah satunya adalah Partai Gelora besutan Fahri Hamzah, eks Wakil Ketua DPR RI.

Secara hitungan ada tujuh partai baru yang siap berlomba berebut suara, mereka adalah Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA), Partai Era Masyarakat Sejahtera (EMAS), Partai Usaha Kecil Menengah (PUKM), Partai Indonesia Terang (Pinter), Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI), Partai Nusantara, dan Partai Indonesia Damai.

Secara konstitusional, partai politik diamanatkan oleh konstitusi untuk mengisi pos-pos kekuasaan di lembaga negara. Misalnya, Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 mengamanatkan partai politik untuk mengisi keanggotaan di lembaga DPR dan DPRD di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Tantangan partai baru untuk menuju satu kekuasaan  dan bisa menduduki kursi legislative memerlukan upaya dan usaha besar. Jadi parpol menuju kekuasaan bukan jalan yang mudah. Jalannya terjal dan penuh tantangan. Tantangan pertama yang harus dilewati oleh parpol baru adalah menjadi peserta pemilu. Sebab, parpol yang sudah memperoleh status sebagai badan hukum dari Kemenkumham, tidak otomatis dapat menjadi peserta pemilu. Mereka (parpol) harus melewati tahap demi tahap yang dirancang oleh KPU.

Rule atau undang-undang yang menjadi kitab suci untuk aturan inti pemilu 2024 adalah uu no 7 tahun 2017. Maka untuk dapat menjadi peserta pemilu, parpol baru harus memenuhi sejumlah persyaratan yang diatur oleh undang-undang. Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebut sejumlah syarat tersebut.

Syarat-syarat yang tertuang dari pasal tersebut, ada sejumlah syarat yang amat berat. Di antaranya adalah status badan hukum yang sesuai dengan undang-undang parpol, memiliki kepengurusan dan kantor di seluruh provinsi, 75% kabupaten kota, dan 50% kecamatan, serta keanggotaan minimal 1000 orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk yang dibuktikan dengan kartu anggota.

Menilik dari pengalaman pemilu periode sebelumnya, memenuhi persyaratan tersebut bukan perkara yang mudah. Pada Pemilu 2019 lalu, Komisi Pemilihan Umum menetapkan sebanyak tujuh parpol yang sudah berstatus sebagai badan hukum tidak dapat mengikuti Pemilu 2019. Penyebabnya karena tidak memenuhi syarat minimal keanggotaan atau kepengurusan, baik di tingkat kabupaten/kota maupun kecamatan. Ketujuh parpol tersebut adalah Partai Idaman besutan Rhoma Irama, Partai Indonesia Kerja (Pika), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, Partai Bhinneka, dan Partai Rakyat.

Bagi parpol-parpol baru yang tengah mempersiapkan diri mengikuti Pemilu 2024, masih tersisa waktu yang cukup untuk memenuhi sejumlah persyaratan menjadi peserta pemilu. Sebab, hingga saat ini KPU belum memutuskan jadwal lengkap penyelenggaraan Pemilu 2024, termasuk mengenai jadwal pendaftaran parpol peserta pemilu. Jadi, masih ada banyak waktu bagi parpol.

Tantangan kedua yang harus dihadapi oleh parpol-parpol baru adalah melewati ambang batang parlemen atau parliamentary threshold. Ambang batas ini merupakan syarat bagi parpol peserta pemilu untuk diikutsertakan dalam proses pembagian kursi di DPR. Tujuannya, adalah untuk mengurangi jumlah parpol di DPR.

Secara teoritik, pengurangan jumlah parpol dengan istilah penyederhanaan sistem kepartaian ini memang dibenarkan untuk menstabilkan hubungan eksekutif dan legislatif dalam sistem presidensial multipartai. Khairul Fahmi (2016), misalnya, menyebut bahwa penyederhanaan parpol tidak bisa dielakkan jika kita ingin konsisten menggunakan sistem presidensial.

Pasal 414 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menetapkan ambang batas parlemen adalah 4 persen. Artinya, bila parpol ingin mendapatkan kursi di DPR, walau hanya satu kursi, mereka harus mendapatkan suara sah dari pemilih secara nasional minimal 4 persen dari keseluruhan suara sah.

Ambang batas parlemen merupakan tantangan yang cukup berat yang harus dihadapi oleh partai politik baru. Pasalnya, semenjak mulai diberlakukan, ambang batas parlemen ini cukup efektif menghentikan langkah parpol baru. Misalnya, pada Pemilu 2019 lalu, dari empat parpol baru peserta pemilu, tidak ada satupun yang lolos ambang batas parlemen ini. Keempat parpol baru itu adalah Partai Garuda, Partai Berkarya, Partai Perindo, dan PSI.

Partai partai barus bisa menjadi bagian dari pertunjukan di panggung politik harus bisa memenuhi syarat 4 persen suara sah nasional. Artinya jika dalam pemilu 2024 suara sah nasional 200 juta maka suara minimal yang mesti diraih adalah 8 juta suara. Mudah ? bisa sepanjang mesin politik yang bnerada pada gerbong-gerbong partai berjalan semestinya. Jika tidak maka jelas partai-partai besar yang berkuasa akan mengkikis dan melahap suara partai baru.

Butuh usaha besar dari pengurus partai dalam upaya meraup suara rakyat. punya branding political and marketing political yang kuat agar mampu lolos dari lubang jarum.

 

Partai-partai baru bisa disengat partai-partai mainstream. Sedangkan mereka saya sebut grassroot party partai arus bawah yang belum dikenal. Goal setting, concept, and vision mereka harus jelas agar bisa diterima public. (Tribun)

Memang kekuatan keuangan, massa, dan jaringan akan mampu membuat new party atau partai baru ini bersinar dan berkibar.

Terkait itu setiap partai melaksanakan strategi yang disusun untuk meraih simpati, meraup suara bagaimanapun caranya. Ha….

(Kendal 6/10. 21)

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengelola keamanan siber menuju kedaulatan digital untuk pemilu