Modus Operandi dan Solusi Kampanye SARA

 



Webinar dihadiri oleh Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, sekretaris jenderal KPU RI,  Ketua dan Anggota KPU provinsi dan KPU Kabupaten / Kota yang membidangi divisi sosialisasi pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat, dan Masyarakat.

Pada sambutannya Ilham Saputra (ketua KPU RI) mengatakan bahwa webinar kali ini adalah seri ke 6 dari 7 sesi yang direncanakan oleh KPU RI mengundang narasumber yang berkompeten dan harapannya KPU bisa memberikan edukasi kepada masyarakat untuk mencegah dampak dari kampanye yang menggunakann isu SARA.

























I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi  (Ketua divisi sosialisasi pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat KPU RI ) saat memberikan pengarahan kepada peserta menyampaikan bahwa, bangsa Indonesia adalah bangsa besar, dari Sabang sampai Merauke, dengan berbagai macam kebhinekaannya ragam suku agama adat istiadat ya kemudian juga kondisi geografis dan sosial kemasyarakatan tertentu untuk memperkuat keindonesiaan dalam rangka membangun demokrasi yang konstitusional pemilu yang luber dan jurdil yang kemudian semakin berkualitas maka upaya-upaya dalam rangka pencegahan adanya kampanye menggunakan SARA itu ini menjadi sangat penting.

“upaya-upaya dalam rangka pencegahan kampanye sara ini menjadi sangat penting karena substansi kampanye adalah bagaimana sebetulnya para kandidat ya itu menyampaikan visi misi dan program nya untuk meyakinkan pemilih agar kandidat yang bersangkutan itulah yang dipilih pada hari pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU”jelasnya.

Webinar dipandu oleh moderator Maya karim, menghadirkan narasumber pertama Kris Nugroho (Fisip Universitas Airlangga), Prof. Valina Singka Subekti (Universitas Indonesia), dan Drs Bambang Gunawan MSI (Kementerian Komunikasi dan Informatika).

Beberapa hal yang mengemuka dalam diskusi adalah bagaimana memberikan pendidikan politik kepada mayarakat dan sekaligus kepada peserta pemilu untuk meningkatkan kemajuan demokrasi utamanya pada pemilu 2024.   Isu lain  adalah bagaimana memberikan sanksi yang kepada peserta pemilu yang melakukan isu-isu SARA dalam berkampanye.  (didin)


Prof. Valina Singka Subekti dalam materinya tidak menggunakan PPT tapi menyampaikan langsung. intinya mengapa, seberapa lama, kasus seperti apa, sangsi bagi tim kampanye atau peserta pemilu seperti apa mestinya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengelola keamanan siber menuju kedaulatan digital untuk pemilu