Modus Operandi dan Solusi Kampanye SARA
Webinar dihadiri oleh Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia, sekretaris jenderal KPU RI, Ketua dan Anggota KPU provinsi dan KPU
Kabupaten / Kota yang membidangi divisi sosialisasi pendidikan pemilih dan
partisipasi masyarakat, dan Masyarakat.
Pada sambutannya Ilham Saputra (ketua KPU RI) mengatakan
bahwa webinar kali ini adalah seri ke 6 dari 7 sesi yang direncanakan oleh KPU
RI mengundang narasumber yang berkompeten dan harapannya KPU bisa memberikan
edukasi kepada masyarakat untuk mencegah dampak dari kampanye yang menggunakann
isu SARA.
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (Ketua divisi sosialisasi pendidikan pemilih
dan partisipasi masyarakat KPU RI ) saat memberikan pengarahan kepada peserta
menyampaikan bahwa, bangsa Indonesia adalah bangsa besar, dari Sabang sampai
Merauke, dengan berbagai macam kebhinekaannya ragam suku agama adat istiadat ya
kemudian juga kondisi geografis dan sosial kemasyarakatan tertentu untuk
memperkuat keindonesiaan dalam rangka membangun demokrasi yang konstitusional
pemilu yang luber dan jurdil yang kemudian semakin berkualitas maka upaya-upaya
dalam rangka pencegahan adanya kampanye menggunakan SARA itu ini menjadi sangat
penting.
“upaya-upaya dalam rangka pencegahan kampanye sara ini
menjadi sangat penting karena substansi kampanye adalah bagaimana sebetulnya
para kandidat ya itu menyampaikan visi misi dan program nya untuk meyakinkan
pemilih agar kandidat yang bersangkutan itulah yang dipilih pada hari
pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU”jelasnya.
Webinar dipandu oleh moderator Maya karim, menghadirkan
narasumber pertama Kris Nugroho (Fisip Universitas Airlangga), Prof. Valina
Singka Subekti (Universitas Indonesia), dan Drs Bambang Gunawan MSI
(Kementerian Komunikasi dan Informatika).
Beberapa hal yang mengemuka dalam diskusi adalah bagaimana
memberikan pendidikan politik kepada mayarakat dan sekaligus kepada peserta
pemilu untuk meningkatkan kemajuan demokrasi utamanya pada pemilu 2024. Isu lain
adalah bagaimana memberikan sanksi yang kepada peserta pemilu yang
melakukan isu-isu SARA dalam berkampanye.
(didin)
Komentar
Posting Komentar