Penyederhanaan Surat Suara Pemilu 2024 Oleh Evi Ginting
Satu hal yang wajib kamu tau adalah bagaimana sih model
surat suara untuk pemilu serentak 2024. Nih satu catatan dari Kompas. Bias disimak
untuk kamu belajar dan sedikit melek tentang pemilu 2024. Jadi Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini
memiliki 6 model untuk menyederhanakan surat suara untuk pelaksanaan pemilihan
umum (Pemilu) 2024.
KPU juga sudah melaksanakan Simulasi ke-6 model surat suara
tersebut. Jadi telah dilakukan di internal KPU dengan menyiapkan 6 TPS, serta
enam varian surat suara itu. KPU telah melakukan kajian penelitian tentang
penyederhanaan surat suara.
Model 1 surat suara adalah dengan menggabungkan 5 jenis
pemilihan dalam satu surat suara, yakni Pemilihan Presiden, DPR, DPD, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam satu surat suara. Dengan demikian, kata
dia, maka surat suara pun cukup satu lembar, tidak lima lembar seperti
sebelumnya. Tata cara pemberian suaranya dengan menuliskan nomor urut pada
kolom yang disediakan. Jadi disiapkan kolomnya, kemudian gambar dan nomor urut
partai di atas dan berurutan dari tingkat pemilihannya, DPR, DPRD Provinsi,
DPRD Kabupaten/Kota.
KPU menyiapkan daftar calon presiden di luar TPS, yakni di
papan pengumuman. Sedangkan daftar para calon legislatif dan DPD ditempel di
bilik suara. Dalam surat suara model ini, foto para calon anggota DPD tidak
dicantumkan.
Model 2, yakni penggabungan 5 jenis pemilihan dalam satu
surat suara. Perbedaan dengan Model 1 berupa susunan partai politik dan jenis
pemilihannya. Kalau Model 1 dalam satu kolom terbagi 3 tingkatan, kalau ini
bentuknya landscape dan dipisahkan daftar DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
jadi terpisah masing-masing tingkatan dengan partai politiknya.
Sama halnya dengan Model 1, daftar calon presiden pada model
ini juga ditempel di papan pengumuman dan legislatif serta DPRD di dalam bilik
suara. Cara memilihnya pun dengan menulis nomor urut calon di dalam kolom yang
disediakan di surat suara.
Model 3 surat suara DPD dengan DPR, DPRD
Provinsi/Kabupaten/Kota dan Presiden dipisahkan. Jadi DPD surat suaranya khusus
karena kami ingin sebagaimana dalam UU disebutkan, surat suara mencantumkan
foto untuk Presiden dan DPD agar masih bisa menyesuaikan dengan UU.
Sebab jika cara memilih di surat suara dengan menulis, maka
undang-undang (UU) Pemilu pun harus diubah karena dalam UU disebutkan dengan
sangat spesifik bahwa memungut suara adalah dengan cara mencoblos. Adapun yang
membedakan Model 3 dengan Model 2 adalah surat suara DPD dengan pemilihan DPR,
DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota serta letak partai politik tidak dalam 1 kolom
tingkatan dengan DPR dan DPRD.
Model 4, penggabungan 5 jenis pemilihan dalam satu surat
suara. Perbedaannya, dalam surat suara, foto DPD bisa dicantumkan tapi ada
keterbatasan. KPU merancang bisanya hanya 20 foto meskipun di di daerah, jumlah calon anggota DPD
berbeda-beda bahkan ada yang hingga 40 orang. Tata cara pemilihan Model 4
adalah dengan mengunakan pencoblosan. Jadi semua nama, nomor calon legislatif
dicantumkan dalam surat suara, makanya surat suaranya jadi besar. Panjangnya
59,4 cm. Hanya kolom untuk mencoblosnya kelihatan kecil, jadi rapat antara satu
calon dengan yang lain.
Pada Model 5surat suara DPD dengan calon presiden dan calon
legislatif terpisah sehingga terdapat dua lembar surat suara. Hal tersebut
dilakukan supaya bisa memberikan ruang yang banyak bagi calon DPD lebih dari 20
orang. Metode yang digunakan dalam model ini adalah pencoblosan karena ukuran
surat suara yang juga besar.
Model 6, metode pemilihan yang digunakan adalah mencontreng.
KPU siapkan metode mencontreng dengan pemisahan surat suara DPD. KPU memberikan
khusus untuk DPD supaya bisa dapat ruang lebih bagi calonnya.
Dari beberapa model yang disiapkan, pihaknya menyadari hal
tersebut dapat memberikan konsekuensi terhadap perubahan UU. Sebab, pemberian
suara dengan cara tidak dicoblos. Dengan demikian, maka perubahan UU Nomor 7
Tahun 2017 pada Pasal 353 dan 386 pun harus dilakukan. Mengapa ? bahwa dari
kajian-kajian tersebut nantinya KPU juga akan menyampaikannya kepada pembuat
UU. KPU akan merumuskan kembali kajian tersebut apabila diterima dan dibahas
oleh pembuat UU.
Nah…. Jadi manakan yang akan digunakan dalam pemungutan
suara, apakah mencoblos, atau mencontreng atau gabungan dari mencoblos dan
mencontreng, atau menulis?
Kita tunggu kajian lebnih lanjut agar kita mengerti, sembari
belajat bagaimana pemilu dilakukan.
Komentar
Posting Komentar