Pernah Jadi Operator Sipol


 

Halooo… kali ini saya menyapa pembaca semua..siapapun tentang sedikit pengalaman saya saat menjadi operator sipol di KPU Kota Semarang pada pemilu tahun 2019. Saat masih peroses pendaftaran partai. Saya menjadi operator sipol kedua setelah satu orang lagi di staff hokum.

Saya sarankan membaca PKPU 6 Tahun 2018.  Disitu dah lengkap apa tugasnya. Oke….. namun mengingat saya harus menulis apa yang saya lakukan. Saya narasikan sebisanya. Sebenernya pingin detail cuman mau nulis apa dulu ko ya…. Susah.


Nah beberapa keharusan saya dalam bertugas sebagai operator sipol adalah mengikuti rapat dan pelatihan operator sipol. Mengisi dan melalukan sinkronisasi di aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Jika ada kemudian partai mendaftar maka pengisian terhadap aplikasi kemudian mengunggah di aplikasi.

Selanjutnya Bersama tim verivikator melakukan verifikasi keanggotaan partai, setelah melakukan proses saring kegandaan dan sebagainya. Disini aplikasi exerl sangat membantu. Diharapkan operator sipol menguasai aplikasi exel. Short by, dan tools tools lain yang membantu mempermudah pengelompokan. Pewarnaan terhadap nama-nama yang masuk kategori ganda dan sebagainya.

Menggunakan rumus urutan sekala atau rentang berapa, pada data exel akan diperoleh nama nama yang akan dijadikan sampling untuk verifikasi keanggotaan. Catatannya harus bertemu dengan orangnya langsung.

Petugas verifikator dibekali form-form yang sudah ditentukan oleh KPU. Termasuk harus ditandatangani oleh orang yang Namanya masuk dalam sampling.

Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR) untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 53/2018. Salah satu yang dikonsultasikan yaitu Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Peserta Pemilu 2019.

Ada sedikit perbedaan metode yang digunakan KPU dalam melakukan verifikasi faktual, terutama untuk verifikasi keanggotaan. Dalam PKPU 11/2017, verifikasi keanggotaan dilakukan di tingkat kabupaten/kota dengan metode sensus dan sampling. Metode sensus mengacu Pasal 35, digunakan untuk memverifikasi keanggotaan pada kepengurusan di tingkat daerah kabupaten/kota sampai dengan 100 orang.

Sedangkan metode sampling digunakan untuk memverifikasi keanggotaan pada kepengurusan di tingkat daerah kabupaten/kota di atas 100 orang. Besaran samplingnya adalah 10 persen. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email "Sekarang metodenya sampling. Besarannya, 10 persen untuk sampai dengan 100 orang. Dan lima persen untuk di atas 100 orang,"

Selain itu, cara memverifikasi faktual keanggotaan juga berubah. Sebelum putusan MK, KPU mendatangi rumah-rumah anggota partai politik yang diverifikasi. Sebelumnya verifikator datang ke rumah-rumah. Jika kemudian masihterkendala lanjutannya adalah partai diminta menghadirkan orang-orang yang disampel ke kantor (DPD).

KPU juga memberikan kelonggaran lagi, yaitu bagi anggota yang tidak bisa hadir ke kantor DPD, maka verifikasi faktual bisa dilakukan melalui video conference. Tetapi, pengurus partai harus bisa membuktikan alasan ketidakhadiran anggota yang bersangkutan, misalnya surat keterangan dokter atau rawat inap apabila sakit. kelonggaran video conference hanya untuk verifikasi faktual keanggotaan. Sementara itu, verifikasi faktual kepengurusan dan keterwakilan perempuan di tingkat pusat tidak bisa menggunakan cara ini. Keterwakilan perempuan di tingkat DPP, tetap harus dihadirkan. KPU akan memadatkan waktu verifikasi faktual untuk 12 partai politik. Untuk tingkat pusat, verifikasi faktual dilakukan dua hari dari sebelumnya tujuh hari. Sedangkan di tingkat provinsi dilakukan dua hari dari sebelumnya tujuh hari, dan di tingkat kabupaten/kota menjadi tiga hari dari sebelumnya 21 hari.

Kendal ga lihat tanggal

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengelola keamanan siber menuju kedaulatan digital untuk pemilu