Pernah Jadi Operator Sipol
Halooo… kali ini saya menyapa pembaca semua..siapapun
tentang sedikit pengalaman saya saat menjadi operator sipol di KPU Kota
Semarang pada pemilu tahun 2019. Saat masih peroses pendaftaran partai. Saya menjadi
operator sipol kedua setelah satu orang lagi di staff hokum.
Saya sarankan membaca PKPU 6 Tahun 2018. Disitu dah lengkap apa tugasnya. Oke….. namun
mengingat saya harus menulis apa yang saya lakukan. Saya narasikan sebisanya. Sebenernya
pingin detail cuman mau nulis apa dulu ko ya…. Susah.
Nah beberapa keharusan saya dalam bertugas sebagai operator
sipol adalah mengikuti rapat dan pelatihan operator sipol. Mengisi dan
melalukan sinkronisasi di aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Jika
ada kemudian partai mendaftar maka pengisian terhadap aplikasi kemudian
mengunggah di aplikasi.
Selanjutnya Bersama tim verivikator melakukan verifikasi
keanggotaan partai, setelah melakukan proses saring kegandaan dan sebagainya. Disini
aplikasi exerl sangat membantu. Diharapkan operator sipol menguasai aplikasi
exel. Short by, dan tools tools lain yang membantu mempermudah pengelompokan. Pewarnaan
terhadap nama-nama yang masuk kategori ganda dan sebagainya.
Menggunakan rumus urutan sekala atau rentang berapa, pada
data exel akan diperoleh nama nama yang akan dijadikan sampling untuk
verifikasi keanggotaan. Catatannya harus bertemu dengan orangnya langsung.
Petugas verifikator dibekali form-form yang sudah ditentukan
oleh KPU. Termasuk harus ditandatangani oleh orang yang Namanya masuk dalam sampling.
Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) setelah berkonsultasi dengan
Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR) untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi
(MK) nomor 53/2018. Salah satu yang dikonsultasikan yaitu Peraturan KPU Nomor
11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Peserta
Pemilu 2019.
Ada sedikit perbedaan metode yang digunakan KPU dalam
melakukan verifikasi faktual, terutama untuk verifikasi keanggotaan. Dalam PKPU
11/2017, verifikasi keanggotaan dilakukan di tingkat kabupaten/kota dengan
metode sensus dan sampling. Metode sensus mengacu Pasal 35, digunakan untuk
memverifikasi keanggotaan pada kepengurusan di tingkat daerah kabupaten/kota
sampai dengan 100 orang.
Sedangkan metode sampling digunakan untuk memverifikasi
keanggotaan pada kepengurusan di tingkat daerah kabupaten/kota di atas 100
orang. Besaran samplingnya adalah 10 persen. Dapatkan informasi, inspirasi dan
insight di email kamu. Daftarkan email "Sekarang metodenya sampling.
Besarannya, 10 persen untuk sampai dengan 100 orang. Dan lima persen untuk di
atas 100 orang,"
Selain itu, cara memverifikasi faktual keanggotaan juga
berubah. Sebelum putusan MK, KPU mendatangi rumah-rumah anggota partai politik
yang diverifikasi. Sebelumnya verifikator datang ke rumah-rumah. Jika kemudian
masihterkendala lanjutannya adalah partai diminta menghadirkan orang-orang yang
disampel ke kantor (DPD).
KPU juga memberikan kelonggaran lagi, yaitu bagi anggota
yang tidak bisa hadir ke kantor DPD, maka verifikasi faktual bisa dilakukan
melalui video conference. Tetapi, pengurus partai harus bisa membuktikan alasan
ketidakhadiran anggota yang bersangkutan, misalnya surat keterangan dokter atau
rawat inap apabila sakit. kelonggaran video conference hanya untuk verifikasi
faktual keanggotaan. Sementara itu, verifikasi faktual kepengurusan dan
keterwakilan perempuan di tingkat pusat tidak bisa menggunakan cara ini. Keterwakilan
perempuan di tingkat DPP, tetap harus dihadirkan. KPU akan memadatkan waktu
verifikasi faktual untuk 12 partai politik. Untuk tingkat pusat, verifikasi
faktual dilakukan dua hari dari sebelumnya tujuh hari. Sedangkan di tingkat
provinsi dilakukan dua hari dari sebelumnya tujuh hari, dan di tingkat
kabupaten/kota menjadi tiga hari dari sebelumnya 21 hari.
Kendal ga lihat tanggal
Komentar
Posting Komentar