Daftar Pemilih Berkelanjutan Untuk Mencegah Kecurigaan dan Manipulasi Data.

 


Kata Bang Viryan

Pemilih pada dialektika demokrasi menjadi penentu yang sangat signifikan peranannya. Bagaimana tidak, demokrasi hanya sebatas teori tanpa pemilihan dan setiap pemilihan obyeknya adalah pemilih. Maka daftar pemilih dalam demokrasi menjadi faktor utama.

Bahkan menurut Viryan Azis (Komisioner KPU RI) pada beberapa negara demokrasi yang suydah maju, empat dari 5 negara telah menggunakan daftar pemilih berkelanjutan sebagai updating daftar pemilih.

Update daftar pemilih berkelanjutan milik KPU, digunakan sebagai acuan untuk penanganan  (salahsatu) Covid 19. Pemberian vaksinasi dan daftar penduduk suatu daerah.  Maka KPU sebagai lembaga berwenang yang memiliki Daftar Pemilih wajib menjaga kualitasnya agar tetap update dan tanpa kecurigaan atau keraguan terhadap data.

Jadi salah satu parameter bahwa Daftar Pemilih KPU itu sangat bagus dan layak, ketika kebijakan kesehatan menggunakan data pemilih KPU sebagai dasar vaksinasi nasional. Ini karena dianggap data KPU lebih factual, lebih valid, sehingga dijadikan dasar untuk hal yang sangat penting bagi kelangsungan hidup bangsa Indonesia.

Ini apresiasi buat kinerja KPU,  kerja keras petugas dan pegawai KPU yang luar biasa di seluruh daerah di Indonesia dalam penyusunan daftar pemilih,  dan sebagai catatan penyusunan daftar pemilih KPU disusunpada masa pandemic yaitu bulan Juli sampai bulan Agustus 2020.

Bagaimana kinerja  harus menyiapkan APD, kemudian harus mendatangi opemilih dor to door. Menghitung dan melakukan rekapitulasi,  keberhasilan ini harus didukung oleh semua pihak keluarga , masyarakat yang menjadi petugas di lapangan, RT, RW yang manjadi petugas.

Dan yang sangat memiliki peran pemnting adalah dukcapil kabupaten kota, pengawas pemilihan, partai politik yang sama-sama terlibat.

Sesuai dengan undang-undang 7 tahun 2017 harus bekerja dengan pendekatan yang berbeda dari sebelumnya.  yaitu pendekatan pemutahiran berkelanjutan,  yang secara ringkas dapat saya tulis adalah bahwa pada setiap pemilu dan pemilihan, khususnya Pemilu yang  Sudah berapa kali kita laksanakan, data pemilih selalu menjadi isu-isu sentral.

Data yang disusun tidak hanya didapat dan didata, tapi datanya dikonfirmasi di lapangan.  Saat pemilihan, kedatangan di TPS, acuannya pada daftar Pemilih. Ketika mereka datang ke TPS, ada datanya. Atau ternyata tidak dating, ada juga data yang dihapus karena sudah meninggal.

Atau juga tidak datang di TPS karena sudah pindah domisili,  tidak datang kenapa?  rupanya sedang sakit harus difasilitasi oleh KPPS.

 Ketika pemilihan sudah selesai,  kerapkali ada dugaan-dugaan bahwa tata kelolanya dianggap bermasalah,  dan itu harus diuji atau datanya manipulasi dan sebagainya. Ada  pihak-pihak yang mengatakan DPT KPU begini, begitu,  manipulatiflah….

Alhamdulillah sebagian besar itu tidak terbukti (jelas Very).  Nah… penggunaan system daftar Permilih berkelanjutan yang update dilakukan oleh KPU Kabupaten Kota setiap Bulan, menjadi jawaban itu semua.

Update data setelah melalui proses perbaikan dan pembersihan dari yang kategori TMS (Tidak Memenuhi Syarat) atau penambahan Daftar Pemilih Baru/ pemula.

KPU Kabupaten/Kota setiap akhir bulan melakukan Pleno menetaplan daftar Pemilih berkelanjutan.

(Semarang Awal Nopember 2021)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengelola keamanan siber menuju kedaulatan digital untuk pemilu